Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Namun sejauh ini ia belum membocorkan nilai kenaikan UMP 2023.
"Ada (kenaikan UMP), beberapa (persen)," kata Ida Fauziyah dalam acara penutupan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2022 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).
Baca Juga
Menaker telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP tahun depan. Menyusul, lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.
Advertisement
"Saya sudah minta ke Bu Dirjen (PHI-Jamsos) untuk mendengarkan aspirasi para buruh," ujarnya.
Saat ini, proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi. "Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ujarnya.
Â
Tak Jauh dari Inflasi
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan, besaran UMP 2023 tak jauh dari tingkat inflasi Indonesia. Ia memastikan kalau UMP 2023 akan tetap mengalami kenaikan. Meski, dia tak memberi bocoran berapa besaran kenaikannya.
"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini terdampak pada krisis yang sekarang gitu," ujarnya beberapa waktu lalu.
"Jadi saya berharap kementerian ini terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu," imbuhnya.
Afriansyah memastikan saat ini pihaknya masih terus menggodok formulasi tersebut. Bahkan, dia menargetkan pembahasannya akan rampung sebentar lagi. "Segeralah sebelum november ini," kata dia.
Advertisement
Digodok Kementerian dan Lembaga
Dia mengatakan saat ini prosesnya masih dilakukan pembahasan antar kementerian dan lembaga. Sehingga besaran kenaikannya belum ditentukan pasti.
"Sementara masih digodok dengan beberapa kementerian dan lembaga, masalah upah minimum nantinya belum ditetapkan. Masih menunggu proses, jadi Kementerian dan Lembaga sedang berembuk," tuturnya.
Untuk diketahui, formulasi penetapan upah minimum memang mengacu pada besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Secara sederhana, kenaikan upah minimum tidak akan jauh dari besaran inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.
Menurut catatan Liputan6.com, upah minimum tak mengalami kenaikan pada 2021 karena alasan pandemi Covid-19. Sementara, rata-rata upah minimum naik sekitar 1,09 persen di 2022.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com