Sukses

Tata Cara Daftar PPPK Guru 2022 Hingga Dokumen Perlu Disiapkan

Adapun seleksi PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh para guru yang termasuk ke dalam pelamar prioritas dan umum.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 sudah resmi dibuka sejak kemarin tepatnya 31 Oktober 2022. Bagi yang ingin mengikuti seleksi PPPK ini silakan mendaftarkan diri melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun seleksi PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh para guru yang termasuk ke dalam pelamar prioritas dan umum. Kedua kategori tersebut yang telah memenuhi persyaratan dan melengkapi berkas bisa langsung mendaftarkan diri paling lambat sampai 13 November 2022.

Selanjutnya setelah pelamar mengirimkan berkas, seleksi administrasi PPPK guru 2022 akan dimulai pada 31 Oktober sampai 13 November 2022. 

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November s.d. 17 November 2022.

Sekadar informasi bagi yang belum tahu, pelamar prioritas terbagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Pelamar Prioritas I, merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

2. Pelamar Prioritas II, merupakan Tenaga Guru Honorer atau THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III, merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Terakhir, ada pelamar umum yaitu terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 022/RILIS/BKN/X/2022, Selasa (1/11/2022), seleksi yang digunakan dalam penerimaan PPPK Guru 2022 kali ini akan menggunakan UNBK Kemendikbud.

Nantinya data akan terenkripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai. Apabila hasilnya memenuhi ambang batas atau passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature yang kemudian dapat diunduh serta diumumkan oleh masing-masing instansi.

Lantas, bagaimana tata cara daftar PPPK Guru 2022?

Berikut ini disimak cara daftar PPPK 2022 seperti mengutip Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

 

2 dari 3 halaman

Cara Daftar PPPK Guru 2022

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran

 

3 dari 3 halaman

Dokumen yang Disiapkan

Bagi yang belum tahu, berikut ini rincian dokumen yang diperlukan untuk mendaftar seleksi PPPK Guru 2022.

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati