Sukses

Gubernur BI Angkat 9 Pejabat Baru Bank Indonesia, Ini Daftarnya

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menetapkan 9 Pemimpin baru Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menetapkan 9 pemimpin baru Bank Indonesia yang terdiri dari 8 orang Pemimpin Satuan Kerja (Satker) di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan serta 1 Staf Ahli Dewan Gubernur.

"Penetapan pemimpin baru di Bank Indonesia merupakan bagian dari transformasi organisasi dan sumber daya manusia guna memperkuat efektivitas organisasi dan pelaksanaan tugas di Bank Indonesia," dikutip dari laman bi.go.id, Selasa (1/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Perry berpesan kepada Pemimpin baru yang ditetapkan agar memaknai amanah yang diterima sebagai proses untuk memaksimalkan potensi diri dan mendorong kekuatan yang ada dalam diri.

Lebih lanjut Gubernur Perry menekankan, para pemimpin di Bank Indonesia mengemban tugas untuk mentransformasi Satker menjadi yang terbaik.

Hal tersebut dapat diwujudkan dengan memaksimalkan inovasi dan kreativitas secara menyeluruh serta terus bersinergi dengan lembaga terkait sehingga dapat menghasilkan the best outcome guna menjaga stabilitas, mendorong pertumbuhan dan mensejahterakan rakyat.

Berikut daftar 9 pemimpin baru Bank Indonesia

1. Herawanto, sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat, menjadi Kepala Departemen Jasa Perbankan, Perizinan, dan Operasional Tresuri.

2. Erna Wijayanti, sebelumnya menjabat Kepala Unit Khusus Transformasi Sistem Informasi, menjadi Kepala Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas.

3. Imam Subarkah, sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Selatan, menjadi Kepala Departemen Hukum.

4. Dwityapoetra S. Besar, sebelumnya menjabat Kepala Departemen Pengelolaan Devisa, menjadi Staf Ahli Dewan Gubernur Bidang Makroprudensial.

5. Rahmatullah, sebelumnya menjabat Kepala Grup Pengembangan Pasar KeuanganDepartemen Pengembangan Pasar Keuangan, menjadi Plt. Kepala Departemen Pengelolaan Devisa.

6. Rohadi Triatmono, sebelumnya menjabat Kepala Program Unit Khusus Transformasi Sistem Informasi, menjadi Plt. Kepala Unit Khusus Transformasi Sistem Informasi.

7. Arlyana Abubakar, sebelumnya menjabat Kepala Grup Pengembangan Akademi Bank Indonesia lInstitut, menjadi Plt. Kepala Perwakilan Bl Provinsi DKI Jakarta.

8. Wahyu Pratomo, sebelumnya menjabat Kepala Grup Transformasi KelembagaanDepartemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola, menjadi Plt. Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Selatan.

9. Bambang Pramono, sebelumnya menjabat Deputi Kepala Perwakilan Bl Provinsi Jawa Barat, menjadi Plt. Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ada RUU PPSK, Independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS Terancam?

Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan, menilai dalam RUU PPSK masih terdapat beberapa pasal bermasalah yang dapat mengancam independensi dari lembaga otoritas keuangan yang ada di Indonesia. Dengan begitu, kedepannya bisa menimbulkan masalah pelik.

“Pasal-pasal yang bermasalah itu bukannya mendorong penguatan lembaga dan sektor keuangan, RUU PPSK justru malah berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang telah terbentuk baik selama ini dan buah manfaatnya dari sistem stabilitas keuangan yang ada saat ini itu sudah kita nikmati selama ini,” kata Deni dalam Media Briefing CSIS dengan tema Kesiapan Menghadapi Krisis dengan RUU PPSK, Kamis (27/10/2022).

Adapun isu-isu bermasalah tersebut pertama, kekuatan Absolut KSSK dan Peran Sentral Menteri Keuangan dalam KSSK. RUU PPSK ini memberikan kewenangan dan tugas yang sangat besar kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), berikut keberadaan forum koordinasi stabilitas sistem keuangan.

“Nah, di RUU PPSK ini sebenarnya baik, dan mencoba membuat sebuah sistem koordinasi yang kontinyu antara keempat otoritas keuangan, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS,” ujarnya.

Tapi permasalahannya adalah kewenangan dan tugasnya itu sangat besar diberikan kepada KSSK, dan itu meneguhkan kekuatan absolute dari KSSK dengan ketua Menteri keuangan dalam penentuan seluruh kebijakan.

Menurut dia, aturan mengenai KSSK dan mekanisme pengelolaan stabilitas sistem keuangan berpeluang mengurangi kewenangan dan mengamputasi independensi institusi lain (BI, OJK dan LPS). Itu karena mereka harus patuh pada aturan yang dibuat disepakati oleh KSSK atas nama menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Dari keempat lembaga ini keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, tapi kalau musyawarah mufakat itu tidak terjadi, maka diambil suara voting. Permasalahannya, dengan jumlah yang empat ini akan sulit menjadi single majority,” katanya.

3 dari 4 halaman

Peran Penting Menteri Keuangan

Artinya, peranan eksekutif yang direpresentasikan oleh Menteri Keuangan dalam proses pengambilan keputusan KSSK sangat besar.

Kedua, terkait dengan Independensi dari Lembaga Otoritas Keuangan. CSIS menilai independensi lembaga-lembaga otoritas keuangan, seperti BI, OJK dan LPS juga diperlemah oleh adanya pengecualian anggota partai politik dari menjadi anggota dewan pimpinan, mekanisme pembentukan pansel dan prosedur pemilihan dewan pimpinan, dan keberadaan dewan pengawas/supervisi setiap lembaga otoritas keuangan tersebut.

“Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Jika hal ini disetujui, pimpinan BI, OJK dan LPS dapat merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik. Ketiga lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, ketiganya akan sulit sulit memiliki independensi dalam menentukan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial dan kebijakan stabilitas sistem keuangan, tapi juga mengambil keputusan internal organisasi karena anggotanya terafiliasi kepentingan politik tertentu.

“Independensi lembaga-lembaga otoritas keuangan, khususnya BI sebagai Bank Sentral, merupakan hal yang sangat penting dan sangat berpengaruh dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional selama ini,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Permasalahan Selanjutnya

Permasalahan ketiga yaitu mengenai multiple Objectives. Pada Draft RUU PPSK tugas Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral tidak lagi hanya memelihara stabilitas nilai tukar, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan sistem keuangan, tapi ditambah dengan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Penambahan fungsi BI tersebut sangat tidak perlu dan dapat kontra produktif, karena fungsi BI yang ada saat ini sudah pas dan relevan sebagai bank sentral. Penambahan tugas BI malah akan semakin membebani BI dan menjadikannya tidak fokus,” jelasnya.

Maka Bl akan mengalami kesulitan untuk memenuhi semua fungsi tersebut, karena seringkali masing-masing fungsi tersebut saling kontradiktif antara satu dengan yang lainnya atau tidak adanya Batasan kriteria yang jelas.

“Pada akhirnya akan menyulitkan untuk meminta pertanggungjawaban dari BI sebagai bank sentral,” imbuhnya.

Keempat, mengenai kewajiban Penyesuaian Suku Bunga bank umum dan kredit kepada UMKM. Pada RUU PPSK dinyatakan kewajiban bank-bank umum untuk melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit perbankan sesuai dengan suku bunga Bank Indonesia paling lama 7 hari sejak ditetapkan penyesuaian suku bunga.

“Kewajiban ini bukan hanya akan mengganggu bekerjanya mekanisme pasar dalam penentuan suku bunga, tapi juga akan menimbulkan masalah-masalah baru pada sistem keuangan dan perbankan nasional, seperti pasar gelap ataupun hilangnya kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, ketentuan ini akan sangat dirasakan dan memberatkan bank-bank menengah ke bawah (bank kecil) yang umumnya memiliki struktur dana mahal. Akibatnya, akan banyak bank umum yang tidak bisa mengikuti aturan tersebut.

“Permasalahan tidak/kurang berjalannya transmisi suku bunga secara cepat yang terjadi selama ini seyogyanya dicari penyebab utamanya dan diselesaikan secara tuntas, dan bukan mencari jalan pintas dengan memaksa bank menetapkan suku bunga sesuai dengan suku bunga acuan,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.