Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan, penggunaan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat di Indonesia terus bertambah. Pihak instansi telah melakukan uji tipe terhadap 30 ribu unit lebih kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, perkembangan uji tipe kendaraan listrik yang signifikan telah disambut baik oleh Agen Pemegang Merek (APM).
Baca Juga
"Hingga 25 Oktober 2022, jumlah kendaraan listrik yang telah memiliki SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) sudah mencapai 31.827 unit kendaraan," jelas Hendro di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Kemenhub telah membuat peta jalan (roadmap) untuk mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada transportasi jalan di Indonesia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Dalam rangka mendorong percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.
Misalnya, untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai 9,5 juta rupiah. Sedangkan untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta.
Dalam rangka mengamankan G20 di Bali pada November mendatang, Kepolisian Republik Indonesia mendapat dukungan transportasi baru berupa mobil listrik Hyundai Ioniq Signature.
Hitung-Hitungan Pajak Mobil Listrik
Pemerintah terus membangun ekonomi hijau. Salah satu cara yang dijalankan adalah dengan memberikan insentif pajak kepada kendaraan listrik dan menerapkan  kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apapun yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi hijau, pemerintah siap memberikan insentif.Â
"Kita semua buka (investasi), apa saja teknologi yang mereka mau bawa dan kita kasih insentif," ujar Luhut, Hotel Grand Hyatt Indonesia, Jakarta, ditulis (19/10/2022).
Lantas, berapa pajak kendaraan listrik?
Dasar aturan penghitungan pajak kendaraan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Pada Pasal 10 Ayat 1, Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
Ayat 2, pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Â
Advertisement
Rumus Menghitung Pajak
Sedangkan untuk rumus menghitung pajak kendaraan listrik adalah sebagai berikut:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)= Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2 persen.
Contohnya, jika seseorang membeli mobil listrik Wulling model AV standar dengan harga Rp 238 juta, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.Â
Rp 238.000.000 x 2 persen = Rp 4.760.000
Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.Â
10 persen × Rp 4.760.000 = Rp 476.000
Dari pola penghitungan ini, pemilik kendaraan Wuling Air EV cukup membayar pajak tahunan sebesar ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ.