Sukses

Cara Membuat Akun PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id, Wajib Saat Mendaftar

Pembukaan pendaftaran PPPK Guru 2022 diprioritaskan bagi pelamar Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4 atau umum. Begini cara membuat akun PPPK guru 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 mulai tanggal 31 Oktober 2022. Bagi yang berminat ketahui dulu cara membuat akun PPPK Guru di  melalui portal https://sscasn.bkn.go.id

Pembukaan pendaftaran PPPK Guru 2022 diprioritaskan bagi pelamar Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4 atau umum.

Mengutip laman resmi SSCASN BKN, Rabu (2/11/2022), pelamar membuat akun SSCASN menggunakan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga Pelamar.

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.

SSCASN dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.

Harus tahu hanya ada 2 dokumen yang perlu diunggah dalam pembuatan akun yakni KTP dan Selfie/Swafoto.

Dalam pembuatan akun, proses validasi data kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Jika pelamar mengalami kendala maka dapat menghubungi DUKCAPIL untuk menyelesaikannya. Kemudian jika diketahui dan dibuktikan bahwa terdapat penggunaan dua atau lebih NIK yang berbeda pada pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara maka dianggap gugur dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Berikut beberapa langkah  cara membuat akun di SSCASN BKN bagi yang ingin melamar PPPK guru 2022.

 

 

2 dari 3 halaman

Tahapan Cara Membuat Akun

Langkah 1: Pengecekan Identitas

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)

- Nomor Kartu Keluarga

- Tempat Lahir sesuai KTP

- Tanggal Lahir sesuai KTP

- Nomor Handphone Aktif

- Email Aktif (pribadi)

- Masukkan kode captcha

- Upload foto KTP Max 200 Kb dan melakukan swafoto

- Pelamar mencetak kartu informasi akun

Setelah mendaftar akun akan divalidasi guna memasuki tahap berikutnya.

Untuk Pelamar yang telah mengikuti Seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka pada Seleksi PPPK Guru tahun 2022 tidak perlu membuat akun.

Pelamar cukup login menggunakan NIK dan Password akun SSCASN 2021. Jika Pelamar lupa Password segera lakukan reset password melaluihttps://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Setelah membuat akun, berikut cara mendaftar PPPK Guru 2022

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran

 

3 dari 3 halaman

Dokumen yang Disiapkan

Bagi yang belum tahu, berikut ini rincian dokumen yang diperlukan untuk mendaftar seleksi PPPK Guru 2022.

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

 

Â