Sukses

Pendaftaran PPPK Guru Dibuka hingga 13 November, Simak Jadwal dan Syaratnya

Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru sejak 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru sejak 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Pendaftaran ini dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. Sebab, profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Rabu (2/11/2022).

Pendaftaran PPPK Guru ini diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3 dan umum.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober-15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Lebih lanjut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelamar Prioritas II

Adapun pelamar Prioritas II merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.

"Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ tegas Alex.

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

3 dari 3 halaman

Seleksi PPPK Guru Resmi Dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022, Simak Rincian Jadwalnya!

Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Dibuka Mulai 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Dilansir dari keterangan resmi BKN, Selasa (1/11/2022), pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Guru tersebut merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B- KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Selanjutnya, pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November s.d. 17 November 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.