Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. MK merupakan Dirjen IKFT Kemenperin pada selama 2012-2022.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga
"Tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," tutur Kuntadi.
Advertisement
Selain MK, Kejagung juga menetapkan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Adapun modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," jelas dia.
Guna memperkuat dakwaan tersebut, Kejagung juga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016 sampai dengan 2022.
Â
Meloloskan Kuota
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton, atau senilai Rp 2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.
"Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (27/6/2022) silam.
Menurut dia, para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.
"Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," paparnya.
Â
Advertisement
Rugikan Petani Garam
Kejagung sendiri telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) di 2018, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin menyayangkan imbas dari kasus tersebut nyatanya merugikan para petani garam dalam negeri dan UMKM. Dia pun memastikan perkara tersebut akan diusut tuntas.
"Yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak menggunakan SNI, artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri, ini mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan adalah para UMKM, ini adalah sangat menyedihkan," jelas dia.
Â
Undang Menteri BUMN Erick Thohir
Keseriusan penanganan kasus tersebut menjadi salah satu alasan Burhanuddin langsung mengundang Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers. Sebab, kondisi tersebut turut berimbas pada perusahaan milik negara.
"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian negara tapi perekonomian negara, di mana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor, dan pada hari ini tanggal 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," urainya.
"Dan ini juga mempengaruhi usaha PN garam milik BUMN, dimana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan. Dan untuk itu saya kenapa meminta Pak Menteri datang ke sini," pungkas Burhanuddin.
Advertisement