Liputan6.com, Jakarta Kepala BPOM Penny Lukito beberapa hari yang lalu mengungkap pemasok bahan baku pelarut yang kemudian menjadi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) di obat sirup. Hal inilah yang diduga kuat menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Dalam pemeriksaannya ke PT Yarindo Farmatama di Banten, Kepala BPOM Penny K. Lukito menemukan beberapa pelanggaran dalam produksi obat sirup. Salah satunya adalah mengubah bahan baku obat (BBO) yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga
"Kesalahan pelanggaran PT Yarindo Farmatama dalam hal ini adalah mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat. Dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) di atas ambang batas aman, hingga produk tidak memenuhi persyaratan," kata Penny.
Advertisement
Dalam kesempatan itu juga, salah satu produsen bahan baku pelarut ke industri farmasi yang disebut BPOM ialah Dow Chemical. Dow Chemical menurut BPOM adalah produsen bahan baku pelarut yang dipakai oleh PT Yarindo Farmatama.
Menanggapi pernyataan BPOM tersebut, perusahaan Dow Chemical membantah tuduhan BPOM yang mengatakan bahan baku pelarut obat sirup penyebab gagal ginjal akut diimpor dari mereka.
"Produk propilen glikol kami tidak mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DG) seperti yang disebut BPOM,” seperti dikutip Reuters, Rabu (2/11/2022).
Sudah Sesuai Aturan Berlaku
Sebelumnya, Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus mengungkapkan pihaknya dalam memproduksi obat-obatan selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk aturan dari BPOM. Oleh karenanya, PT Yarindo Farmatama sedikit bertanya-tanya kenapa pihaknya akan diperkarakan.
“Tentang mengubah bahan baku obat dengan bahan baku yang tidak memenuhi syarat adalah pernyataan yang tidak benar dan sangat merugikan bagi PT. Yarindo Farmatama. Dow Chemical sebagai produsen propilen glikol tercatat di NIE dan disetujui BPOM tahun 2020, dan CV Budiarta sebagai pemasok yang sudah masuk Approved Vendor List PT Yarindo Farmatama,” ungkap Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama.
“Kami juga mempertanyakan peran BPOM dalam mengontrol dan mengatur peredaran bahan pelarut, terutama propilen glikol. Setahu kami, bahan-bahan obat dikontrol oleh BPOM. Kami bertanya-tanya, kenapa propilen glikol tidak dikontrol dengan ketat, sehingga terjadi masalah dalam rantai supply bahan tersebut,” tambah Vitalis.
Advertisement
Sebagai Korban
Oleh sebab itu Vitalis Jebarus menyatakan tentang dugaan tindakan pidana yang ditujukan kepada PT Yarindo Farmatama, bahwa sebenarnya PT Yarindo Farmatama merupakan korban dari pelaku pemalsuan dan penipuan dari orang yang tidak bertanggung jawab.
“Atas hal ini, PT Yarindo Farmatama membuka pintu kepada aparat penegak hukum untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar pada obat sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktek – praktek pemalsuan dan penipuan oleh siapapun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan,” tutup Vitalis.