Sukses

Terseret Kasus Suap, Raksasa Pertambangan Glencore Hadapi Denda Rp 3,2 Triliun

Hakim memperintahkan Glencore Energy membayar denda sebesar 182,9 juta poundsterling setelah mengaku bersalah atas tujuh pelanggaran korupsi dan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Raksasa pertambangan Glencore menghadapi denda hingga ratusan juta poundsterling terkait kasus suap pada pejabat di negara-negara Afrika untuk mendapatkan akses ke minyak. Perusahaan itu dilaporkan harus membayar USD 26 juta atau sekitar Rp 408,8 miliar melalui sebuah agen dan karyawan kepada pejabat perusahaan minyak mentah di Nigeria, Kamerun dan Pantai Gading antara tahun 2011 dan 2016.

Melansir laman CNBC, Jumat (4/11/2022), Jaksa mengatakan karyawan dan agen migas Glencore Energy di Inggris menggunakan jet pribadi untuk mentransfer uang tunai dan membayar suap.

Glencore Energy pun telah mengaku bersalah atas tujuh pelanggaran korupsi pada Juni 2022. Hakim Peter Fraser di Southwark Crown Court kemudian memerintahkan perusahaan itu untuk membayar denda sebesar 182,9 juta poundsterling atau sekitar Rp 3,2 triliun.

Selain itu, hakim juga menyetujui penyitaan uang senilai 93,5 juta poundsterling (Rp 1,6 triliun).

Bersama dengan lima tuduhan suap, perusahaan itu mengakui tuduhan gagal mencegah agen menggunakan suap untuk mengamankan kontrak minyak di Guinea Ekuatorial dan Sudan Selatan.

Hakim Fraser dalam pernyataan pengadilannya juga mengatakan bahwa Glencore telah mengaku bersalah mewakili "korupsi perusahaan dalam skala luas, menggunakan uang dalam jumlah yang sangat besar dalam suap".

"Korupsi itu berlangsung lama, dan terjadi di lima negara terpisah di Afrika Barat, tetapi berasal dari meja perdagangan minyak Afrika Barat dari terdakwa di London. Itu merupakan endemik di antara para pedagang di meja khusus itu," tambahnya.

Didirikan pada tahun 1974, Glencore merupakan salah satu perusahaan perdagangan komoditas dan pertambangan multinasional terbesar di dunia. Anak perusahaannya beroperasi di lebih dari 35 negara, dengan kantor Glencore di London mengelola bisnis minyak, dengan salah satu divisi minyak mentahnya bertanggung jawab di Afrika Barat.

2 dari 3 halaman

Pihak Glencore Akui Pelanggaran Suap

Sementara itu, perwakilan dari Glencore, yakni Clare Montgomery menyampaikan permintaan maaf dari pihak perusahaan atas kasus suap tersebut.

mengatakan: "Perusahaan tanpa pamrih menyesali kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran ini dan mengakui kerugian yang ditimbulkan, baik di tingkat nasional maupun publik di negara-negara Afrika yang bersangkutan, serta kerusakan yang ditimbulkan pada orang lain," tuturnya.

Hakim Fraser mengatakan dalam pernyataan hukumannya bahwa Glencore "terlibat dalam reformasi perusahaan dan hari ini tampaknya menjadi perusahaan yang sangat berbeda dari pelanggaran ini".

Lisa Osofsky, direktur badan inverstasi kasus penipuan Serious Fraud Office, mengatakan kasus itu adalah yang pertama kalinya sejak diperkenalkannya Undang-Undang Penyuapan 2010 "bahwa sebuah perusahaan telah dihukum karena otorisasi aktif penyuapan, bukan murni kegagalan untuk mencegahnya".

"Selama bertahun-tahun dan di seluruh dunia, Glencore mengejar keuntungan yang merugikan pemerintah nasional di beberapa negara termiskin di dunia. Keserakahan dan kriminalitas perusahaan yang kejam telah terungkap dengan benar," tambah Osofsky. 

Tak hanya Inggris, Amerika Serikat ternyata juga pernah menyelidiki kasus pelanggaran yang melibatkan Glencore.

Pada tahun 2018, Departemen Kehakiman AS meluncurkan penyelidikan terhadap Glencore terkait undang-undang pencucian uang dan korupsi sejak tahun 2007. Penyelidikan ini menyangkut operasi raksasa pertambangan di Nigeria, Kongo dan Venezuela.

3 dari 3 halaman

Kementerian ESDM Siap Terjunkan Tim Ciduk Pelanggaran Tambang di NTT

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyiapkan tim investigasi, guna mengecek laporan adanya pelanggaran kegiatan tambang yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Batu Hijau, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan membentuk tim untuk terjun langsung ke lapangan.

Adapun menurut laporan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat), PT Amman Mineral Nusa Tenggara diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran. Antara lain, PHK semena-mena terhadap pegawainya, hingga kegiatan tambang tak sesuai kaidah dan aturan.

"Kami akan menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek. Mohon maaf kami harus mengecek kedua pihak (laporan masyarakat dan perusahaan), untuk kemudian kita mencapai suatu titik temu, agar di sini senang di sana senang," ujar Rida, ditulis Senin (31/10/2022).

Rida pun memohon pengertian bilamana Kementerian ESDM tampak kurang sigap dalam menangani kasus pertambangan ini. Sebab, itu membutuhkan proses yang lumayan panjang.

"Kebetulan Kementerian ESDM enggak punya kanwil, kami enggak punya tangan di daerah. Dengan pemda juga enggak begitu intens. Kadang-kadang mohon maaf, datanya sudah tersaring yang sampai ke kami," ungkapnya.

Menimpali pernyataan Rida, anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu berencana membawa permasalahan AMNT dalam rapat komisi, sambil menunggu surat resmi dari perusahaan tersebut.

Adian pun melaporkan, AMNT selaku perusahaan tambang juga diduga bermain bisnis ilegal, dengan melakukan penjualan sampah besi atau besi scrub karena bernilai tinggi. Menurutnya, itu menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan core business perusahaan.

"Kementerian ESDM bisa memeriksa, apakah izin usaha pertambangan khusus itu termasuk untuk menjual scrub atau tidak," tegas Adian.