Sukses

Tarif Cukai Rokok Naik, Kadin Minta Pemerintah Tebar Insentif

Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen. Ini akan direalisasikan pada tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tarif CHT yakni pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

Kendati begitu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan terkait kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah harus memberikan insentif kepada para pekerja industri tersebut terkhusus kepada padat karya.

Dia menjelaskan, padat karya merupakan pekerjaan yang banyak tantangannya dan juga berat. "Harapannya adalah bagaimana bisa diberikan bantuan padat karya," ujar Arsjad, Jakarta, Jumat (4/11).

Dia menerangkan secara volume 10 persen dari kenaikan tarif CHT tentu memberatkan para pekerja padat karya. "Makanya perlu dibantu," tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ujar Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

2 dari 3 halaman

Tarif Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Merana

Pemerintah baru saja menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen. Kenaikan tarif cukai ini berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.

Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif cukai ini tidak memberikan dampak positif bagi para petani tembakau. Sebaliknya, kenaikan ini menjadi pukulan telak bagi para petani yang sejak beberapa tahun lalu sedang terguncang.

"Kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau," kata Misbhakun kepada merdeka.com saat dihubungi, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja. Bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan.

Meskipun dalam 3 tahun terakhir kenaikan cukai cukup eksesif, namun kenaikan tersebut tidak menguntungkan bagi petani. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen.

Akibat tarif cukai yang tinggi akan membuat perusahaan mengurangi produksi. Sehingga secara tidak langsung, mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani, untuk bahan baku rokok.

"Bagi petani tembakau, salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama 5 tahun ini merupakan dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi," kata dia.

3 dari 3 halaman

Kondisi Rentan

Di sisi lain dari kacamata ekonomi makro, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini, tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau.

"Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi," kata dia.

Dia mengatakan tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Sehingga Politikus Partai Golkar ini menyebut, pemerintah tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau. Sebab mereka tidak memperdulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh IHT.

"Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memperdulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh IHT," kata dia mengakhiri.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com