Liputan6.com, Jakarta Memasuki musim tanam Oktober-Maret (Okmar) tahun 2022-2023, stok pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk jenis Urea dan NPK saat ini tercatat sebanyak 760.902 ton per tanggal 3 November 2022.
Pupuk bersubsidi ini siap didistribusikan kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Baca Juga
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, mengatakan ketersediaan stok pupuk bersubsidi tersebut sesuai ketentuan stok minimum yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Advertisement
Peraturan ini, bersama Surat Keputusan Dinas Pertanian tingkat provinsi dan kabupaten, menjadi dasar bagi distributor dan kios resmi Pupuk Indonesia untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
“Total stok pupuk bersubsidi sebesar 760.902 ton ini sudah tersedia di gudang-gudang kami dan siap distribusikan ke seluruh distributor dan kios resmi untuk melayani petani-petani yang terdaftar sesuai ketentuan pemerintah,” demikian ungkap Wijaya.
Lebih lanjut Wijaya mengungkapkan bahwa rincian stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk Urea sebanyak 445.691 ton dan pupuk NPK sebanyak 315.211 ton.
Penyaluran Pupuk
Sementara dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia tercatat sudah menyalurkan sebanyak 6,217 juta ton per 31 Oktober 2022 atau sudah mencapai 77,3 persen dari alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Dari angka tersebut, realisasi penyaluran pupuk Urea tercatat sebesar 3,232 juta ton, pupuk NPK sebanyak 2,367 juta ton, pupuk SP-36 sebanyak 163.467 ton, pupuk ZA sebanyak 220.439 ton, dan pupuk organik sebanyak 233.889 ton.
Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Advertisement
Petani yang Berhak
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
Wijaya juga mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia telah menegaskan kepada jaringan distributor dan kios resminya, agar menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan angka dalam SK Dinas Pertanian setempat.
Dapat diketahui, Berdasarkan Permendag Nomor 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi di Lini III atau gudang tingkat kabupaten untuk memenuhi kebutuhan selama dua minggu ke depan dan jika pada puncak musim tanam bulan November dan Januari menjamin stok pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan.