Sukses

Karyawan Twitter Meradang Dipecat Miliarder Elon Musk Lewat Email, Ancam Gugat Class Action

Memo PHK karyawan Twitter muncul setelah muncul berita Elon Musk merencanakan untuk memberhentikan hingga setengah dari staf perusahaan, seusai menguasainya.

Liputan6.com, Jakarta Elon Musk dikabarkan mulai melakukan aksi pemberhentian alias PHK sejumlah karyawan Twitter. Hal ini terkuak dari memo yang dikirim ke staf.

Langkah miliarder ini membuat karyawan Twitter meradang. Mereka pun mengajukan gugatan class action yang menuduh PHK tersebut melanggar undang-undang perburuhan.

Melansir laman CNN, Jumat (4/11/2022), email yang dikirim pada Kamis malam kepada para karyawan Twiiter, memberi tahu bahwa mereka akan menerima pemberitahuan pada pukul 12 malam. Pemberitahuan tentang status nasib pekerjaan mereka.

"Jika pekerjaan Anda tidak terpengaruh, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email Twitter Anda," kata salinan email yang diperoleh CNN.

“Namun jika pekerjaan Anda terpengaruh, Anda akan menerima pemberitahuan dengan langkah selanjutnya melalui email pribadi Anda.”

Email tersebut menambahkan bahwa untuk membantu memastikan keamanan karyawan dan sistem Twitter,  perusahaan akan ditutup sementara dan semua akses akan ditangguhkan.

Email tersebut menyimpulkan mengakui bahwa itu akan menjadi “pengalaman yang sangat menantang untuk dilalui” bagi tenaga kerja.

Memo itu muncul setelah muncul berita bahwa Musk telah merencanakan untuk memberhentikan hingga setengah dari staf perusahaan, seusai menguasainya seharga USD 44 miliar.

Pada Kamis malam dan hingga Jumat pagi, beberapa karyawan Twitter mulai memposting di platform bahwa mereka telah dikunci dari akun email perusahaan mereka sebelum pemberitahuan PHK yang direncanakan.

Beberapa juga membagikan emoji hati biru dan salut yang menunjukkan bahwa mereka berada di luar perusahaan, serta #LoveWhereYouWorked, permainan bentuk lampau pada tagar yang sebelumnya sering digunakan oleh karyawan Twitter.

 

2 dari 2 halaman

Gugatan Class Action

Karyawan berencana mengajukan gugatan class action terhadap orang terkaya dunia ini. Gugatan yang diajukan menuduh Twitter melanggar UU WARN setelah memberhentikan beberapa karyawan.

Undang-undang WARN mensyaratkan bahwa pemberi kerja dengan lebih dari 100 karyawan harus memberikan pemberitahuan tertulis 60 hari sebelum melakukan PHK massal, “mempengaruhi 50 atau lebih karyawan di satu tempat kerja.”

"Elon Musk, orang terkaya di dunia, telah menjelaskan jika dia percaya dan mematuhi undang-undang perburuhan federal merupakan hal 'sepele," kata Pengacara Shannon Liss-Riordan, yang mengajukan gugatan.

“Kami telah mengajukan keluhan ini untuk memastikan bahwa Twitter bertanggung jawab sesuai undang-undang dan untuk mencegah karyawan Twitter secara tidak sadar melepaskan hak mereka.”

Twitter memiliki sekitar 7.500 karyawan sebelum pengambilalihan Musk. Musk memulai masa jabatannya di Twitter dengan memecat CEO Parag Agrawal dan dua eksekutif lainnya.

Dalam waktu kurang dari seminggu sejak Musk mengakuisisi perusahaan tersebut, C-suite-nya tampaknya hampir sepenuhnya hilang, melalui campuran pemecatan dan pengunduran diri. Musk juga telah membubarkan mantan dewan direksi Twitter.