Liputan6.com, Jakarta Besaran angka upah minimum provinsi atau UMP 2023 bakal dibahas mulai 7 November 2022. Hal itu menyusul data pelengkap dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji mengungkapkan, data itu termasuk besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selanjutnya, data dari BPS akan masuk dalam formulasi untuk menentukan besaran angka upah minimum 2023.
Baca Juga
"BPS itu terakhir (setor data) tanggal 7 November, jadi terakhir tanggal 7 November dalam rangka untuk dimasukkan dalam formulasi tersebut sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan itu," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (6/11/2022).
Advertisement
"Adapun setelah itu, kita akan mengetahui, jadi berapa sih kira-kira besarannya," tambahnya.
Adi mengamini, kalau pembahasan angka upah minimum provinsi (UMP) 2023 dibahas mulai 7 November tadi. Kemudian, hasil pembahasan ini akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk upah tingkap provinsi.
Sementara, besaran upah minimum untuk kota dan kabupaten tahun 2023 akan diumumkan pada 30 November 2022. Hal ini, masuk dalam salah satu rekomendasi dari hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional.
"Kemnaker dalam hal ini Ibu Menaker untuk tepat waktu bahwa tanggal 7 November itu data terakhir sudah harus diterima dari BPS. Kedua, (waktu) terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi di tanggal 21 November 2022 untuk upah tahun 2023. Penetapan upah minimum kabupaten/kota tanggal 30 November 2022 untuk upah tahun 2023,"paparnya.
Â
Rekomendasi
Pada kesempata itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan ini juga menyampaikan 2 rekomendasi lainnya. Ini melengkapi hasil rekomendasi dari sidang pleno di tingkat nasional dewan pengupahan.
Pertama, penetapan upah minimum 2023 masih tetap akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Rekomendasi lainnya, jika ada penetapan yang tak sesuai antara pengusaha dan buruh, maka perlu diselesaian secara bipartit.
"Kedua, kiranya juga jika ada hal ketidaksesuaian di penetapan upah itu, itu kiranya didiskusikan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja," kata Adi.
Â
Advertisement
Buruh Ngotot Upah Naik 13 Persen
KSPI menggelar aksi unjuk di Kantor Menteri Ketenagakerjaan pada hari Jumat, 4 November 2022. Dalam aksi ini, buruh mengusung empat tuntutan. Pertama menuntut kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen.
Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi global karena di Indonesia tidak ada resesi. Ketiga, menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Tuntutan keempat, mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Selain di Kantor Menteri Ketenagakerjaan, aksi juga dilakukan di beberapa kota industri seperti Serang di Banten, Bandung di Jabar. Semarang di Jateng, Batam di Kepri, Medan di Sumut, dan di beberapa kota industri lain.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki Partai Buruh dan KSPI, kabar mengenai 45 ribu pekerja garmen dan tekstil yang di PHK tidak benar. Termasuk, tidak benar ada PHK di sektor automotif.
Kabar itu, menurut Said Iqbal, dihembuskan untuk membuat narasi bahwa karena sedang terjadi resesi, maka upah tidak perlu naik.
"Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melada Indonesia," kata Said, dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Menurut dia, dampak dari provokasi itu sangat merugikan buruh. "Pengusaha hitam" memanfaatkan situasi ini untuk meminta tidak ada kenaikan UMP dan melakukan PHK dengan memberi pesangon murah dan menggantinya dengan buruh outsourcing.
Â
Bocoran Menaker
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Namun sejauh ini ia belum membocorkan nilai kenaikan UMP 2023.
"Ada (kenaikan UMP), beberapa (persen)," kata Ida Fauziyah dalam acara penutupan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2022 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).
Menaker telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP tahun depan. Menyusul, lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.
"Saya sudah minta ke Bu Dirjen (PHI-Jamsos) untuk mendengarkan aspirasi para buruh," ujarnya.
Saat ini, proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi. "Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ujarnya.
Advertisement