Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan resmi dibuka mulai tanggal 3 November 2022. Hal ini Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Baca Juga
"Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes," dikutip dari laman bkn.go.id, Senin (7/11/2022).
Advertisement
Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Para peserta PPPK Tenaga Kesehatan setelah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan selain itu pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Persyaratan Khusus
Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Lebih lanjut, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan. Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan ini pada tanggal 20-22 November 2022 dan jawab sanggah pada 20-23 November 2022 serta pengumuman pasca sanggah pada 24 November 2022.
Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November 2022 dan mengikuti seleksi kompetensi pada tanggal 1-15 Desember 2022.
Advertisement
CAT
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi admnistrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.
Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi dan selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19-21 Desember 2022 serta jawab sanggah 19-23 Desember 2022 dan pengumuman hasil pasca sanggah pada 26-27 Desember 2022.
Detail dari Pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga terdapat pada Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.