Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir mengungkapan kepemimpinan perempuan dalam industri fintech mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama 18 bulan terakhir ini.
"Dari sisi founder banyak banget dari founder-founder (women) yang sangat aktif menjadi CEO, COO, CTO dan banyak sekali perusahaan-perusahaan besar dari konglomerasi teknologi itu women," ujar Adrian, dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Baca Juga
Pandu merincikan sebanyak 55 persen kepemimpinan perempuan fintech dibandingkan laki-laki. "Ini tren yang bagus untuk kita. Bisa dibilang founder women ini 55 persen dibandingkan man. Ini tren baru," jelas dia.
Advertisement
"Nanti akan lebih banyak lagi leaders perempuan di dalam summit ini," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta asosiasi dan pelaku industri kembali memperkuat sinergi melalui Indonesia Fintech Summit (IFS), yang akan berlangsung pada 10-11 November 2022 di Bali.
Kegiatan 4th IFS 2022 merupakan bagian dari rangkaian program pada Bulan Fintech Nasional (BFN) yang akan berlangsung mulai 11 November hingga 12 Desember 2022.
Acara ini akan diawali dengan momentum Hari Fintech Nasional (11.11) dan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan edukasi dan literasi yang dapat diikuti secara daring oleh masyarakat Indonesia melalui www.fintechsummit.co.id dan ditutup dengan BFN Expo, Closing Ceremony dari IFS & BFN 2022 pada 11 – 12 Desember di Yogyakarta yang dapat dikunjungi oleh masyarakat umum.
Sri Mulyani Dapat Pemasukan Pajak Rp 130 Miliar dari Fintech
Negara mendapat berkah dari berjamurnya financial technology peer to peer lending (Fintech P2P) atau lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol). Dari kegiatan bisnis ini, negara mendapat penerimaan yang cukup konsisten.Â
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realisasi pajak dari sektor teknologi finansal atau fintech hingga akhir September 2022 senilai Rp 130,09 miliar.
"Penerimaan dari Fintech dan P2P dari sisi bunga pinjaman ini mungkin tidak banyak, tetapi ini merupakan treatment pajak yang konsisten," katanya dalam Konpers APBN Kita, dikutip dari Belasting.id, Jumat (21/10/2022).
Sri Mulyani memerinci realiasi penerimaan dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sejumlah Rp 90,05 miliar.
Kemudian penerimaan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dan BUT asing senilai Rp 40,04 miliar hingga akhir September 2022.
Dengan begitu, total penerimaan pajak dari fintech di angka Rp 130Â miliar.Â
Â
Advertisement
Penerimaan Meningkat
Realisasi penerimaan mengalami peningkatan dibanding Agustus 2022 yang terkumpul Rp 107,25 miliar. Setoran itu terdiri dari PPh Pasal 23 sejumlah Rp 74,44 miliar dan PPh Pasal 26 senilai Rp 32,81 miliar.
Ketentuan pajak fintech dan P2P lending menjadi salah satu produk hukum UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Aturan teknis pemungutan pajak pinjol melalui PMK No.69/2022.
Beleid tersebut berlaku efektif pada 1 Mei 2022. Hasil penerimaan kemudian dilaporkan mulai Juni 2022.
Mekanisme pemungutan PPh dilakukan oleh platform P2P lending yang telah ditunjuk DJP sebagai pemotong PPh atas bunga pinjaman.
Beban tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga pinjaman sebesar 15 persen yang dipotong oleh platform P2P lending. Kemudian beban PPh Pasal 26 sebesar 20 persen atau berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan negara asal investor.