Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 masih berlangsung hingga hari ini.
Bagi yang terkendala dengan beragam masalah, calon pelamar bisa mencari solusinya dengan mengunjungi layanan helpdesk Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022 dan berakhir pada 13 November 2022. Sementara untuk PPPK tenaga kesehatan 2022 berlangsung sejak 3 sampai dengan 18 November 2022.
Advertisement
Dalam proses pendaftaran, calon pelamar perlu memiliki akun SSCASN terlebih dahulu. Karena itu, perlu login dengan memasukkan NIK dan password sesuai yang terdaftar.
Akan tetapi, beberapa calon pelamar mungkin terkendala lupa password atau tidak ingat jawaban pengaman 1 atau 2.
Nah, tidak perlu khawatir karena semua permasalahan tersebut bisa terselesaikan melalui layanan helpdesk SSCASN BKN yang dapat diakses melalui link https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
Bukan itu saja, layanan helpdesk ini juga bisa digunakan bagi pendaftar yang terkendala dalam masalah lain terkait data PPPK atau data pribadi. Adapun beberapa kendala yang mungkin terjadi itu seperti,
a. Lupa nomor THK II
b. Permohonan Perbaikan Data Eks THK II
c. Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS
d. Sudah bukan ASN tetapi masih terdaftar sebagai ASN
e. NIK dan nomor KK tidak ditemukan
f. NIK didaftarkan orang lain
g. Data tidak sesuai
h. Lokasi lahir tidak ditemukan
i. Perguruan tinggi dan program studi tidak ditemukan
Â
Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN PPPK 2022
Di samping itu, ada pula buku petunjuk teknis helpdesk SSCASN 2022.
Tersedianya buku ini bertujuan untuk membantu menjawab permasalahan pelamar SSCASN khususnya PPPK 2022 ketika mengalami berbagai kendala.
Pelamar dapat mengakses buku petunjuk helpdesk tersebut melalui alamat link https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
Akan tetapi, demi menyelesaikan permasalahan, terdapat beberapa alur yang harus diperhatikan oleh calon pelamar sebelum mengirim pengaduan melalui layanan helpdesk ini. Adapun alur pengaduan tersebut antara lain:
1. FAQ
Pelamar dapat membaca FAQ terlebih dahulu untuk mengetahui jawaban permasalahan.
2. Permasalahan
Jika jawaban permasalahan tidak ada di FAQ, maka pelamar dapat memilih daftar permasalahan yang tersedia di menu Helpdesk dengan mengisi form yang telah tersedia.
3. Status Pengaduan
Untuk mengecek apakah jawaban sudah dijawab, maka pelamar dapat melihat dari menu Cek Status Pengaduan dengan menyertakan nomor tiket.
Â
Â
Â
Advertisement