Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Farhat Brachma sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia. Farhat merupakan Staf Ahli Wakil Presiden Maruf Amin.
Menanggapi jabatan barunya ini, Staf Ahli Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Farhat Brachma mengaku, bila jabatan barunya ini tidak main-main dan sesuatu amanah yang besar.
Baca Juga
"Saya paham, amanah ini amat berat, tidak main-main, dan saya harus menunaikannya dengan baik. Inshaallah saya mampu menjaga amanah ini, dapat dipercaya, dan memiliki pengetahuan tentang tugas jabatan setelah mendapat kepercayaan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Amiin," ujar Farhat Brachma, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Farhat juga sempat menuliskan catatan di situs pribadinya berjudul "Teman Baru Bernama "Antusiasme" dan "Optimisme". Dia menyampaikan, dirinya bersumpah tidak meminta urusan jabatan ini sedikit pun, baik dengan sembunyi-sembunyi maupun dengan terang-terangan.
Setelah menerima amanah sebagai komisaris PT Pupuk Indonesia, dirinya mengaku gembira karena mendapatkan teman-teman baru.
Â
Antusiasme
Menurutnya, orang-orang di lingkungan PT Pupuk Indonesia telah terbiasa bekerja dengan antusiasme, makanya dia meyakini virus antusiasme dan optimisme ini akan terus menjalar dan menjadi pendorong kemajuan perusahaan.
"Teman bernama antusiasme dan optimisme inilah yang membuat PT. Pupuk Indonesia bertransformasi di segala bidang. Lingkungan perusahaan yang menghidupkan sains dengan melakukan serangkaian riset dan bertindak cepat membaca sinyal perubahan berbuah pada peningkatan kinerja perusahaan. Leader di perusahaan ini tahu benar: it's time for disruption!" Ujarnya.
Farhat menambahkan, perusahaan tersebut telah berdamai dengan dinamika baru, mengubah ancaman menjadi peluang, membuat lebih sederhana, tentunya dengan teknologi baru.
Â
Advertisement
Hasil RUPS
Seperti diketahui, Farhat Brachma diangkat sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia, melanjutkan kepemimpinan Bambang Widianto.
Pengangkatan ini merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pupuk Indonesia (Persero) dan terdokumentasi dalam Keputusan Menteri BUMN No. SK-253/MBU/11/2022 tanggal 4 November 2022.