Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengungkap bahaya jika seseorang meminjamkan rekeningnya kepada orang lain. Salah satunya bisa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Direktur Analisis dan Pemeriksaan III PPATK Agus Mulyana menerangkan kalau orang yang meminjaman rekening juga berisiko terlibat jika ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan peminjam. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Baca Juga
"Rekening ini kan sama seperti identitas pribadi kita, seperti KTP, Paspor atau NPWP yang bila terjadi sesuatu yang tidak benar atas identitas kita, pastinya pemilik tanda identitas ini akan terkena imbasnya," kata dia dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Pembekuan Rekening dan Bahaya Meminjanmkan Rekening Bank, Rabu (9/11/2022).
Advertisement
Menurut pengalaman Agus, ada beberapa kasus yang mengindikasikan adanya peminjaman rekening. Misalnya, dia menemukan rekening yang ditelusuri oleh PPATK tidak sesuai profilnya dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Contoh, ada rekening milik katakanlah disitu ditulisnya swasta, ternyata kita lihat itu asisten rumah tangganya, tapi transaksinya kok besar, tak sesuai dengan pendapatannya, itu kan kita pertanyakan," ungkapnya.
Agus menerangkan kalau paling banyak peminjaman rekening terjadi pada kasus korupsi. Dia mengisahkan, dalam beberapa temannya, rekening koruptor ditemukan tidak bermasalah, namun rekening orang sekitarnya ternyata kedapatan banyak kejanggalan.
Hal ini yang menurutnya perlu diwaspadai oleh banyak pihak utamanya masyarakat. Bahwa ada risiko yang melekat ketika meminjamkan rekening apalagi dengan tujuan yang tidak jelas.
"Karena bagaimanapun kita akan menanggung apabila kita tak tahu risikonya. Kita tak boleh mempercayakan identitas pribadi milik kita kepada orang lain," tegasnya.
Â
Konsekuensi
Pada kesempatan itu, dia juga menerangkan kalau orang yang rekeningnya dipinjam untuk tindak pidana akan ikut terseret. Apalagi jika pemilik rekening asli mendapat keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang. Ada beberapa kategori, yakni peran yang aktif hingga yang pasif dalam tindak pidana pencucian uang. Masing-masing akan mendapatkan konsekuensi hukumnya sendiri.
"Kalau misalkan ktia melihat ternyata dari indikasi-indikasinya orang yang meminjamkan rekening ini juga dia beritikad tidak baik, dia menikmati peminjaman rekeningnya, tentu ktia masukkan ke laporan ke aparat penegak hukum sebagai pelaku indikasi kejahatan," kata dia.
"Tapi kalau misalkan dari petunjuk-petunjuk yang kita lihaat bahwa orang yang meminjamkan rekenin ini tidak punya itikad jelek, memang dia tidak tahu apa-apa, polos-polos aja gitu, tanpa dia dapatkan keuntungan dari (tindak pidana) itu, kita akan clear-kan ke penegak hukum. Memang orang ini hanya digunakan oleh si pelaku untuk melakukan transaksi keuangan di rekeningnya," bebernya menjelaskan.
Â
Advertisement
Pencucian Uang
Diberitakan sebelumnya, Dalam acara live streaming liputan6.com Jadi Tahu dengan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dijelaskan bahwa pencucian uang (money changer) adalah proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti dari korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan serius lainnya.
Sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi tampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal-usulnya dan sudah disamarkan atau disembunyikan.
Yenti Garnasih menyebut modus pencucian uang berupa pembelanjaan uang, atau uang yang dititipkan tabungan rekening.
"Dalam modus pencucian uang banyak sekali seperti pembelian uang atau uang yang dititipkan melalui rekening orang lain, NFT, uang hasil korup untuk judi, investasi ilegal, " kata Yenti Garnasih.
Sama halnya diungkap oleh Plt Deputi analisis dan pemeriksaan PPATK Danang Tri Hantono. Tanda pencucian uang seperti pinjam rekening, properti, banyak tergantung instrumen lainnya.
"dari dulu banyak masyarakat yang masih sering terkena pencucian uang, apalagi sekarang mudah melalui pinjaman online, properti, dan banyak yang kerja di rumah bisa mendapatkan uang tergantung instrumen dari segi apapun itu". jelas dia.
Â
Cara Menghindari
Untuk menghindari Pencucian uang Danang Tri Hartono mengatakan bisa kita dihindari, sejumlah layanan yang disediakan industri jasa keuangan melalui digitalisasi memungkinkan perpindahan aset keuangan dalam waktu cepat.
Upaya pelaku jasa keuangan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan teroris (TPPT) makin menantang di era digital.
"Tantangan industri jasa keuangan makin hari makin besar. Pelaku kejahatan keuangan mengincar produk-produk jasa keuangan untuk memindahkan hasil kejahatannya. Maka itu hasil tindak pidana kejahatan masuk ke jasa keuangan harus dapat dicegah," ungkap
Sama halnya yang dikatakan Yenti Garnasih, pencegahan bisa melalui PPATK dimana, mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
" kita masih dilema sebenarnya, penegakan hukum masih belum transparan, tapi dengan adanya PPATK kita bisa melapor pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang" ungkapnya.
Advertisement