Sukses

Aksi Kejar-kejaran KKP saat Sergap Kapal Pengebom Ikan di Sulawesi Tengah

Penyergapan KKP terhadap pengebom ikan dilakukan usai petugas mendapat laporan dari masyarakat soal adanya suara ledakan pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 06.30 WITA di perairan Pulau Bontolan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap pelaku pengeboman ikan di Pulau Bontolan, Desa Bone Baru, Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Pelaku ditangkap dengan bukti sekitar 20 kilogram ikan hasil penangkapan dengan bahan peledak rakitan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, KKP mengamankan 2 orang terduga pelaku. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 5 November 2022.

Dia pun mengisahkan kronologinya. Penyergapan dilakukan usai petugas mendapat laporan dari masyarakat soal adanya suara ledakan pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 06.30 WITA di perairan Pulau Bontolan.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Pengawas Perikanan kami di lapangan beserta Polair Banggai Laut segera menuju lokasi untuk melakukan penyergapan," terang Adin dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Adin menyebut, setibanya di lokasi Perairan Pulau Bontolan, tim langsung bertindak menyergap para nelayan yang tengah berkumpul untuk memungut ikan hasil bom. Beberapa kapal berusaha melarikan diri, namun tim berhasil mengamankan satu buah kapal tanpa nama beserta nakhoda dan awak kapal yang turut serta membantu mengumpulkan ikan hasil bom.

Pengejaran sempat dilakukan terhadap terduga pelaku pengebom ikan  hingga ke bibir pantai Pulau Bontolan. Sayangnya, 2 orang tersebut melarikan diri ke atas gunung dengan membawa 1 buah barang bukti berupa bom rakitan. Petugas lantas mengamankan kapal yang ditinggalkan terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 20 kg ikan hasil bom.

"Dua orang terduga pelaku pengumpul ikan beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Adin.

 

2 dari 4 halaman

Barang Bukti

Berdasarkan keterangan Adin, hasil pemeriksaan tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain 2 unit kapal pengangkut ikan tanpa nama, 1 gulung selang kompresor 50 meter, 1 pasang kaki katak. Kemudian 1 buah kacamata selam, 1 buah alat bantu selam mesin kompressor di atas kapal, serta ikan campur hasil bom kurang lebih sebanyak 20 kg.

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa saat ini tim terus bernegosiasi dengan keluarga pelaku untuk menyerahkan diri ke kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kapal

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara. 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan kasus ini terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan. Kemudian dia mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap temuan ini.

"Hasil pemeriksaan tim kami di lapangan berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung, dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, serta satu orang tersangka pemalsu dokumen di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Adin dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).

Menurut Adin, kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT. Kemudian HS bertindak sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Nilai Rp 103 Juta

Tersangka SL lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara men-scan dan mengedit dokumen tersebut. Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp 103.000.000.

Sedangkan pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka MAW selaku pemilik modal, menyewa kapal KM. CL dan selanjutnya membeli dokumen perizinan berusaha dari tersangka T (DPO) yang selanjutnya diketahui merupakan dokumen palsu. MAW pun merubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM. MARGA RENA-1.

Menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka RA selaku nahkoda mengoperasikan KM. MARGA RENA-1 sejak tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Laut Jawa dan melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak 8 (delapan) kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih 4 sampai 5 keranjang. Dan saat ini penyidik beserta aparat kepolisian terkait, tengah memburu satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia/pembuat dokumen palsu.

"Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita", ujar Adin.