Sukses

Pertamina Patra Niaga Buka-bukaan soal Dugaan Korupsi BBM Rp 451,6 Miliar

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memaparkan kronologis atas dugaan kasus korupsi jual beli BBM dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang diusut Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memaparkan kronologis atas dugaan kasus korupsi jual beli BBM dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang diusut Bareskrim Polri. Adapun nilai kerugian negara atas dugaan korupsi BBM ini ditaksir mencapai Rp 451,6 miliar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan, telah terjadi piutang macet PT AKT yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jual beli BBM industri 2009-2012.

"AKT belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012," kata Irto melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis (10/11/2022).

Menurut dia, Pertamina Patra Niaga telah melakukan langkah-langkah untuk proses penagihan piutang tersebut, namun tidak pernah terbayar.

Irto memaparkan, PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016, dimana AKT sepakat membayar hutang ke PPN mulai tahun 2019. Namun, sampai saat ini tidak pernah dibayarkan.

"PPN telah melakukan penagihan realisasi pembayaran hutang berkali-kali, bahkan terakhir di Juni dan Oktober 2022," ungkap Irto.

"Pada dasarnya PPN patuh pada seluruh keputusan hukum dan sedang terus melakukan upaya untuk mendapatkan pembayaran dari AKT," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2009-2012. Surat perjanjian ditandatangani Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT.

 

2 dari 4 halaman

Langgar Batas Kewenangan

Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM, yang nilainya di atas Rp 50 miliar.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915, dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp 451,663,843,083,20.

Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT. Selain itu, tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran dari PT AKT sejak 2009 sampai 2012.

Adapun, indikasi kerugian negara mencapai Rp. 451.663.843.083,20. Nilai kerugian dihitung berdasarkan Jumlah BBM Yang Dikeluarkan Oleh PT Pertamina Patra Niaga Kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) Sesuai Dengan Kontrak dan Addendum I, II.

Di samping itu, hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT.

3 dari 4 halaman

Usut Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, Polisi Geledah 3 Kantor

Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Nilai kerugian negara atas dugaan korupsi BBM ini ditaksir mencapai Rp 451,6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menerangkan, pihaknya terus mencari barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Ada tiga kantor yang digeledah pada Rabu, 9 November 2022.

Adapun, Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Karet Jaksel, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat, Jaksel dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan, Jakpus.

"Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Pada kasus ini, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.

Cahyono menguraikan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2009-2012. Surat perjanjian ditandatangani Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT.

"Dalam kontraknya itu, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter per-bulan. Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT Pertamina Patra Niaga menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I). Sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II)," papar dia.

  

4 dari 4 halaman

Dugaan Pelanggaran

Cahyono menyebut, Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliar.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.

Cahyono menerangkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut, Cahyono menerangkan Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT. Selain itu, tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran dari PT AKT sejak tahun 2009 sampai 2012.

"Bahwa BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU NO. 07/PDT SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20," ujar dia.