Sukses

Kemnaker: UMP 2023 Naik Tak Sampai 13 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari, memastikan kenaikan UMP tidak akan sampai 13 persen sebagaimana yang diinginkan oleh pekerja atau buruh. Sebab, inflasinya saja tidak sampai dua digit.

"Kayaknya (UMP tidak naik 13 persen) inflasinya gak segitu deh. Kalau inflasinya segitu kasian harga barangnya naik sampai segitu," kata Dita saat ditemui di kantor Kementerian ketanagakerjaan, Kamis (10/11/2022).

Ketika ditanya lebih lanjut berapa besaran pasti UMP tahun 2023, Dita memastikan angka kenaikannya lebih besar dibanding kenaikan UMP tahun 2022 yang rata-rata 1,09 persen. Kenaikan tersebut mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Ya mungkin bisa aja (naik 2-3 persen) tapi kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang jadi tinggi, cumankan penambahan upah jadi tinggi juga, prinsip keadilannya disitu, kalau harga naik tinggi maka upahnya juga lebih banyak," ujarnya.

Selanjutnya, pengumuman UMP akan disusul dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023.

"Pokoknya upah minimum itu dibahas bulan-bulan ini, terus biasanya itu sampai akhir Desember gubernur-gubernur sudah memutuskan. Kadang-kadang kebanyakan Pemda sesuai dengan batas waktu, tapi ada juga beberapa Pemda yang juga mundur," ujarnya.

Adapun sebelumnya, Menteri ketanagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan saat ini, proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi. "Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," pungkasnya.

2 dari 4 halaman

Buruh Ngotot Minta UMP 2023 Naik 13 Persen, Tak Dituruti Bakal Mogok Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2023 sebesar 13 persen. Angka ini mengikuti realisasi kinerja cemerlang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2022 yang mencapai 5,72 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Selain pertumbuhan ekonomi, tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga mengikuti lonjakan inflasi akibat ketegangan geopolitik dunia. KSPI memproyeksikan laju inflansi Januari sampai Desember sebesar 6,5 persen.

"Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen. Dasarnya inflansi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dikonfirmasi Merdeka.com di Jakarta, Rabu (9/11).

Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan UMP tahun depan sebesar 13 persen harus dikabulkan pemerintah untuk melindungi daya beli kaum buruh pasca kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu. Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut turut mengerek harga berbagai bahan pangan utama masyarakat.

"Kenaikan (BBM subsidi) itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi," ujarnya.

Said menambahkan, permintaan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga untuk menutup dampak inflansi di tiga komponen yang amat memberatkan kaum buruh. KSPI mencatat, inflasi kelompok makanan menembus 5 persen, inflasi sektor transportasi mencapai 20 sampai 25 persen, dan ketegori ketiga adalah inflasi sektor perumahan sebesar 10 sampai 12,5 persen.

"Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi," tutupnya.

Bahkan, jika kemauan buruh ini tidak direalisasikan pemerintah, KSPI mengancam akan mogok kerja pada 2023.

3 dari 4 halaman

UMP 2023 Dipastikan Naik

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi, dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022. Penghitungan tersebut disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia kuartal III-2022 terhadap kuartal III-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 5,72 persen (y-on-y). Kemudian, laju inflasi per September 2022 tercatat inflasi Indonesia 5,95 persen secara tahunan (year on year/yoy).

"Pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi, dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

4 dari 4 halaman

Perlindungan ke Pekerja

Dia menjelaskan, upah minimum memiliki arti sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah, akibat ketidak seimbangan pasar kerja.

Salah satu instrumen pengentasan kemiskinan melalui PP nomor 36 tahun 2021, di mana pasal 24 menyebutkan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan pada pasal 44 disebutkan kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional.

Sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 upah minimum dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.