Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Dalam PPKM ni seluruh wilayah Indonesia berada di level 1.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022. Sedangkan dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung 8 November-5 Desember 2022.
"PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).
Advertisement
Berikut ini rincian aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia yang Liputan6.com rangkum:
1. Area Publik dan Taman
Aturan terkait PPKM ini, membuat pemerintah mengatur segala fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1, dan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng juga tempat beribadah lainnya, akan difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dengan kapasitas 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
3. Restoran dan Kafe
Selama PPKM level 1, maka restoran dan kafe dengan skala kecil yang berlokasi di area terbuka, juga pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat
Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 100 persen, namun akan berlaku sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Bioskop
Adapun aturan PPKM level 1 di Indonesia, membuat bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi.
Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat,laut dan udara, memiliki rincian perjalanan sebagai berikut:
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, akan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat ketika melakukan perjalanan baim darat, laut dan udara.
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR namun wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Advertisement
Aturan Perjalanan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
a. Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia
- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
- WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus.
- Bagi WNI PPLN yang telah melakukan isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan
b. Syarat dokumen PPLN dari luar negeri
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
- WNA PPLN yang belum menerima vaksin, serta melakukan perjalanan domestik dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, akan diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19, namun dilarang untuk keluar dari area bandara selama transit.