Liputan6.com, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Otorita IKN membuka seleksi lowongan kerja untuk 27 posisi bagi para PNS maupun non-PNS. Hal itu disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: P.002/Otorita IKN/XI/2022.
"Dalam rangka pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa baik dari kalangan PNS maupun kalangan Non PNS untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara," dikutip dari bunyi pengumuman tersebut, Jumat (11/10/2022).
Baca Juga
Seleksi ini diadakan untuk mengisi 27 posisi jabatan selaku Kepala Biro ataupun Direktur di Otorita IKN. Berikut daftarnya:
Advertisement
- Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama,
- Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat
- Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan
- Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa
- Direktur Hukum, Direktur Kepatuhan
- Direktur Pengawasan dan Audit Internal
- Direktur Perencanaan Makro
- Direktur Perencanaan Mikro
- Direktur Pertanahan
- Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
- Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Direktur Pemberdayaan Masyarakat.
- Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
- Direktur Pengembangan Ekosistem Digital
- Direktur Transformasi Hijau
- Direktur Data dan Kecerdasan Buatan
- Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana
- Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air
- Direktur Ketahanan Pangan
- Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha.
- Direktur Pendanaan
- Direktur Pembiayaan
- Direktur Sarana Prasarana Dasar
- Direktur Sarana Prasarana Sosial
- Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan
- Direktur Bidang Pelayanan Dasar.
Syarat Umum
Adapun proses pendaftaran dalam perekrutan ini digelar secara online melalui email ke sekretariat@ikn.go.id. Masa pendaftaran dibuka pada 10-16 November 2022, paling lambat pukul 16.00 WIB.
Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id. mekanisme dan ketentuan lengkapnya dapat dilihat pada https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.
Berikut syarat umum bagi calon pelamar (PNS dan non-PNS) untuk posisi Kepala Biro dan Direktur di Otorita IKN:
Bagi PNS
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
- Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
- Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik- Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani.
Advertisement
Bagi Non PNS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2)
- Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
- Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 10 tahun di bidang teknis dan manajerial
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik- Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, Polri atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.