Sukses

Layanan Warga Perbatasan Makin Mudah, Imigrasi Entikong Berikan Pas Lintas Batas Gratis

Warga yang tinggal di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Khususnya di wilayah Entikong dan Sekayam semakin terbantu oleh program PLB (Pas Lintas Batas) Simpatik

Liputan6.com, Jakarta Warga yang tinggal di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Khususnya di wilayah Entikong dan Sekayam semakin terbantu oleh program PLB (Pas Lintas Batas) Simpatik. Pas Lintas Batas tersebut diberikan secara gratis oleh kantor imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Lewat Pas Lintas Batas Simpatik ini, Masyarakat di desa perbatasa tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Entikong, melainkan Petugas yang langsung mendatangi desa-desa di Wilayah Entikong dan Sekayam yang langsung berbatasan dengan Malaysia yang berada di Serawak.

Diktuip dari data imigrasi, Jumat (11/11/2022), sejak Bulan Februari sampai Oktober tahun 2022 lewat program PLB Simpatik ini, telah dilakukan pelayanan dan pemberian PLB sebanyak 187 Permohonan.

Layanan yang pro kepada masyarakat dan humanis ini, diharapkan semakin mendekatkan masyarakat dengan Imigrasi. Hal itu juga sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat agar memiliki dokumen perjalanan saat melintas.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Pas Lintas Batas saat dilaksanakan PLB ini antara lain Fotokopi E-KTP, pas foto latar merah 3x4 dua lembar, fotokopi Akte lahir/Ijazah/ Surat Baptis, Kartu Keluarga, Materai, Pas Lintas Batas lama (bagi yang pernah memiliki).

Pas Lintas batas dipergunakan sebagai Dokumen Perjalanan untuk melakukan perjalanan lintas batas di desa perbatasan Indonesia yang langsung berbatasan dengan Desa dari negara bersebelahan melalui dengan peruntukannya, antara lain untuk kegiatan Sosial, Ekonomi dan Budaya.

 

2 dari 3 halaman

Persyaratan

Selain itu Pas Lintas Batas juga merupakan salah Satu Persyaratan untuk pembuatan KILB (Kartu Identitas Lintas Batas). Dengan kepemilikan Kartu Identitas Lintas Batas ini nantinya Warga Perbatasan dapat berbelanja ke daerah berbatasan dengan ketentuan maximal 600 Ringgit Malaysia dalam satu bulan hanya untuk kebutuhan keluarga sehari-harinya.

Walaupun saat ini Penggunaan Pas Lintas Batas lebih di dominasi atas kebutuhan sebagai persyaratan permohonan KILB, karena sampai saat ini Malaysia-Indonesia sedang melakukan revisi atas Perjanjian Sosek Malindo.

Maka dari itu, peningkatan permohonan PLB lewat Pas Lintas Batas Simpatik ini bukti kesadaran Masyarakat semakin tinggi atas kebutuhan Dokumen Perjalanan sebagai wujud Kepastian Hukum dan Kepastian Identitas bagi mereka.

 

3 dari 3 halaman

Pelonggaran Masuk Malaysia

Sementara itu, di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, aktivitas pelintasan semakin ramai setelah otoritas Malaysia mulai melakukan pelonggaran masuk sejak April 2022.

Adi Bambang Guritno, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mengatakan, dalam satu hari, ratusan orang melintasi pos tersebut untuk masuk ke Indonesia atau keluar negeri (Malaysia).

Adi Bambang mengatakan Pas Lintas Batas Simpatik ini akan tetap dilaksanakan setiap tahunnya agar masyarakat di Sekitar Entikong dan Sekayam terus merasakan dampak positif akan kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Masyarakat semakin menyatu dengan Imigrasi.