Sukses

2.231 Formasi Tersedia Dalam Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemhan

Sementara itu, pelamar PPPK nakes yang berhasil lolos nantinya akan menempati unit kerja di lingkungan Kemenhan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertahanan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga kesehatan 2022. Melalui seleksi ini, Kemhan menyiapkan 90 kebutuhan jabatan dengan 2.321 formasi untuk 5 unit penempatan kerja.

Adapun informasi ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: PENG/5/XI/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai PPPK Tenaga Kesehatan Kemenhan RI Tahun Anggaran 2022.

“Jumlah kebutuhan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022 berjumlah 2.321 Formasi,” tulis informasi seperti mengutip pengumuman tersebut, Selasa (15/11/2022).

Sementara itu, pelamar PPPK tenaga kesehatan yang berhasil lolos nantinya akan menempati unit kerja di lingkungan Kemhan. Adapun unit kerja tersebut antara lain:

a. UO Kemenhan

b. UO Mabes TNI

c. UO TNI AD

d. UO TNI AL

e. UO TNI AU

Untuk informasi lebih lanjut terkait rincian 90 jabatan yang buka, calon pelamar bisa mengecek di surat pengumuman tersebut di atas melalui laman https://www.kemhan.go.id/. Di dalam pengumuman tercantum secara rinci jumlah formasi yang dibutuhkan dari tiap jabatan.

Seperti yang diketahui, pelamar yang bisa mendaftarkan diri ialah eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, juga merupakan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Di samping itu, pelamar juga harus memiliki pengalaman dengan ketentuan sesuai aturan yang berlaku untuk bisa melamar PPPK tenaga kesehatan ini.

 

2 dari 2 halaman

Syarat Daftar

Terkait syarat daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 di Kemenhan, calon pelamar juga perlu melengkapi beberapa persyaratan. Adapun syarat tersebut antara lain sebagai berikut.

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan Fungsional Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan;

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau tidak Dengan Hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut

a) Memiliki ijazah perguruan tinggi dalam negeri, atau

b) Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratakan;

8. Sehat jasmani dan rohan;

9. Bersediab ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

12. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

13. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).