Liputan6.com, Jakarta - Misi pemerintah melanjutkan pembangunan infrastruktur turut bergantung terhadap sumber daya material dan peralatan konstruksi. Oleh karenanya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung terselenggaranya event perdagangan komponen infrastruktur, seperti pada IndobuildTech Expo yang digelar di ICE BSD, Kabupaten Tangerang pada 16-20 November 2022.
"Untuk itulah saya mengapresiasi penyelenggaraan IndoBuildTech Expo 2022, sebagai wadah pertemuan dan kolaborasi para pelaku jasa konstruksi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Sekaligus mendorong agar kegiatan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung kebangkitan kembali bisnis sektor konstruksi dan industri material kontruksi," ujar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga
Yudha juga mengingatkan, keberhasilan pembangunan infrastruktur sangat ditentukan oleh pasokan sumber daya material dan peralatan konstruksi. Oleh karenanya, pembenahan terhadap tata kelola rantai pasok material dan peralatan konstruksi terus dilakukan, untuk memastikan ketersediaannya baik dari segi kuantitas dan kualitas.
Advertisement
"Bapak Presiden Joko Widodo menekankan upaya mengurangi penggunaan bahan konstruksi impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi dalam negeri atau produk tersebut masih bisa diproduksi di dalam negeri. Sehingga pembangunan infrastuktur yang masif dapat mendongkrak industrialisasi dalam negeri," kata Yudha.
Â
Defisit Neraca Transaksi Berjalan
Produksi Dalam Negeri (PDN) betul-betul menjadi perhatian yang serius. Berbagai produk dalam negeri seperti kebutuhan produk baja, aspal serta berbagai kebutuhan material dan bahan baku lainnya harus disediakan. Sehingga sektor konstruksi bisa berkontribusi dalam menurunkan defisit neraca transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan Indonesia.
Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Menurut peraturan itu, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa UMKK dari hasil produksi dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa, dimana preferensi harga diberikan jika terdapat PDN yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Â
Advertisement
Belanja PDN Rp 80,48 Triliun
Kementerian PUPR turut mengambil peran dalam Instruksi Presiden tersebut. Dari pagu TA 2022 sebesar Rp 106 triliun, Kementerian PUPR berkomitmen belanja PDN sebesar Rp 80,48 triliun, dimana besaran PDN 84,9 persen dari pagu sebesar Rp 92,7 triliun.
"Saya yakin dengan semangat kolaboratif, kita akan mampu mengejar ketertinggalan dan memulihkan ekonomi nasional. Sekaligus mendorong agar melalui kegiatan IndoBuildTech Expo 2022 ini dapat melahirkan terobosan baru dalam membangun infrastruktur serta memperkuat sinergi," tegas Yudha.