Sukses

GoTo PHK 1.300 Karyawan, Begini Aturan Pesangon yang Didapat

Pemberitaan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh sejumlah perusahaan besar menyita perhatian masyarakat. Terbaru, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Liputan6.com, Jakarta Pemberitaan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh sejumlah perusahaan besar menyita perhatian masyarakat. Terbaru, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mencatat, sebanyak 1.300 karyawan GoTo terkena PHK. Angka ini setara 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo.

"(GoTo) kukan perampingankaryawan sejumlah 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo," kata Andre dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/11).

Selain GoTo, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) juga telah merumahkan sejumlah karyawannya. Diketahui, Jasindo sendiri merupakan anggota holding BUMN asuransi dan pembiayaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keputusan PHK bagian dari transformasi SDM untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Meski begitu, PHK hanya menyasar karyawan di posisi non struktural.

"Mereka (Jasindo) tuh nawarin pensiun dini untuk karyawannya. Tapi itu pun (karyawan) yang non struktural," kata Arya kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/11).

Lantas berapa besar nilai pesangon yang akan diterima oleh pekerja terdampak PHK menurut perundang-undangan yang berlaku?

Mengutip aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon pekerja terkena PHK:

Besaran uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah

8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah

9. Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

 

2 dari 5 halaman

Syarat Pesangon Tidak Diberikan Secara Penuh

Selain itu, Pasal 43 juga mengizinkan perusahaan atau pemberi kerja mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja. Dengan catatan, perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.

Apabila memenuhi ketentuan tersebut, perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Akan tetapi, pekerja terkena PHK bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan yang berlaku.

 

 

3 dari 5 halaman

GoTo PHK Massal, Karyawan Boleh Bawa Pulang Laptop Kantor

Sebelumnya, GoTo Group melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada 1.300 karyawan sebagai bentuk efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan. Salah satu kompensasi yang diterima oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu boleh memiliki laptop kantor yang saat ini digunakan oleh masing-masing karyawan.

Dalam keterangan tertulisnya, GoTO menyatakan karyawan yang terdampak PHK akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi.

"Lebih dari itu, GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu)," kata GoTo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Tidak hanya itu, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.

"Karyawan terdampak berhak memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.

"Selanjutnya, fasilitas konseling karier, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir bulan Mei 2023," dikutip dari keterangan tertulisnya.

Pengumuman mengenai PHK GoTo ini dilakukan saat mengadakan rapat besar perusahaan atau town hall meeting oleh CEO Grup GoTo Andre Soelistyo. Sebanyak 1.300 karyawan yang terkena PHK kurang lebih 12 persen dari total karyawan tetap GoTo Group.

4 dari 5 halaman

PHK Tak Bisa Dihindari

Dalam keterangan GoToGroup, Jumat (18/11/2022) keputusan PHK ini tidak dapat dihindari. Hal ini dijalankan guna  menjaga tingkat pertumbuhan perusahaan sehingga terus memberikan dampak positif bagi jutaan konsumen, mitra pengemudi, dan pedagang. 

Ditulis, karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi. Lebih dari itu, GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). 

Tidak hanya itu, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan terdampak berhak memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana Perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis GoTo Group.

Selanjutnya, fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir bulan Mei 2023. Keputusan ini tidak mempengaruhi layanan GoTo kepada konsumen serta komitmen Perusahaan terhadap mitra pengemudi dan pedagang. 

5 dari 5 halaman

GoTo Group PHK 1.300 Karyawan, Imbas Kondisi Global

Diketahui, langkah efisiensi dilakukan GoTO Group. Perusahaan memutuskan untuk melakukan perampingan karyawan 1.300 orang karyawan, atau sekitar 12% dari total karyawan tetap Grup GoTo. 

Keputusan sulit PHK GoTo ini tidak dapat dihindari agar perusahaan lebih agile dan mampu menjaga tingkat pertumbuhan sehingga terus memberikan dampak positif bagi jutaan konsumen, mitra pengemudi, dan pedagang.Karyawan yang terdampak akan menerima pemberitahuan hari ini. 

Keputusan ini disampaikan pada  townhall yang mengundang seluruh karyawan. Manajemen GoTo hari ini menyampaikan langkah-langkah strategis dalam mendorong percepatan kemandirian finansial, sehingga perusahaan dapat terus memberi dampak positif bagi jutaan konsumen, mitra pengemudi dan pedagang di ekosistem GoTo, melalui pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan.

Dikatakan jika tantangan makro ekonomi global berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan Perusahaan menghadapi tantangan ke depan. 

Karenanya, Perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang mandiri secara finansial dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang. Hal ini dilakukan antara lain dengan memfokuskan diri pada layanan inti, yaitu on-demand, e-commerce dan financial technology. 

 Â