Liputan6.com, Jakarta Harga tiket masuk Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta tetap berlaku pada 1 Januari 2023. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing mengatakan
"Tarif baru masuk ke Pulau Komodo tetap berlaku pada 1 Januari 2023. Tidak ada pengaruh dengan surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemerintah NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Menteri tidak ada perintah untuk membatalkan penetapan tarif," kata Zeth Sony Libing dikutip dari Antara, Jumat (18/11/2022)
Ia mengatakan hal itu terkait  surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tentang nota kesepahaman antara Dirjen KSDAE dengan Pemerintah NTT tentang kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo (TNK) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 adalah bukan merupakan bentuk pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi di TNK.
Advertisement
Menurut Zeth Sony Libing beberapa pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentu segera ditinjau kembali dan direvisi namun hal itu tidak membatalkan penetapan tarif masuk Pulau Komodo yang telah ditetapkan pemerintah NTT sebesar Rp3,75 juta.
"Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT," kata Zeth Sony Libing.
Â
Tak Beri Kontribusi Tidak Boleh Masuk
Dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022 khusus Pasal 9 disebutkan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712.12 hektare.
Pasal itu menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam surat yang ditandatangani Menteri Siti Nubaya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik atau wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.
Bahkan menurut Menteri KLH dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi dan melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan kontribusi seperti yang disebutkan dalam Peraturan Gubernur NTT itu.
"Pada prinsipnya Pemerintah NTT akan melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Gubernur NTT, tetapi untuk tarif tetap diberlakukan seperti yang ditetapkan sebelumnya," kata Zeth Sony Libing.Â
Advertisement
Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sebesar Rp3,75 juta per pengunjung berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, NTT, dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan lagi pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023.
Dengan demikian, menurut dia, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Dia menjelaskan pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
"Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu," kata Zeth.
Menurut dia, selama lima bulan, Pemerintah NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu terkait pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Ia menegaskan para wisatawan yang ingin membeli tiket masuk Pulau Komodo dan Padar yang berkunjung mulai 1 Januari 2023 sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA dimiliki PT Flobamor.
"Para wisatawan yang ingin melakukan pembelian tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sudah bisa dilakukan saat ini untuk pelaksanaan kunjungan wisata mulai 1 Januari 2023," kata Zeth.
Tarif Baru Pulau Komodo Kurang Kajian Konsumen
Pakar memandang ada yang kurang dalam kajian kebijakan penetapan harga tiket Pulau Komodo. Yakni, terkait kemampuan konsumen untuk membeli.
Artinya, daya beli wisatawan dalam hal ini diabaikan dalam penentuan harga baru Taman Nasional Pulau Komodo. Pemerintah dinilai hanya melihat dari sisi konservasi.
"Ada yg kurang dalam kajian tim ahli utk menetapkan kebijakan baru harga masuk ke Taman Nasional Komodo. Perhitungan harga hanya dilakukan dr perspektif kepentingan konservasi, tanpa mempertimbangkan faktor pasar (konsumen/wisatawan) yaitu kemampuan daya beli konsumen," kata Konsultan Pemasaran Yuswohady, mengutip unggahan Instagram miliknya, Sabtu (6/8/2022).
Managing Partner Inventure ini menyebut, akibatnya harga yang muncul menjadi sedemikian aneh. Angkanya melambung ribuan persen hingga ditetapkan Rp 3,75 juta.
Ia membandingkan dengan kenaikan harga bahan bakar atau tiket pesawat yang tak besar. Tapi menimbulkan gejolak di masyarakat cukup besar.
"Bagaimana enggak aneh, Mana ada kebijakan kenaikan harga mencapai ribuan persen. Kenaikan harga BBM or tiket pesawar 10-20 persen saja menimbulkan demo dimana-mana, apalagi kenaikan belasan ribu persen,"ujar dia.
Ia menegaskan pentingnya kajian konsumen ini. Ia menyebut, dampaknya bisa merembet ke berbagai aspek dan ujungnya mempengaruhi tingkat ekonomi.
"Karena jika tak ada dan kemudian harga yg ditetapkan ternyata jauh di luar jangkauan kemampuan konsumen, maka dampaknya fatal: demand-nya akan mati alias tak ada lagi wisatawan yang berkunjung," ujarnya.
"Klo tak ada wisatawan berkunjung, maka dampak eksternalitasnya akan ke mana2: pencaharian pemandu wisata mati, bisnis agen perjalanan mati, UMKM oleh2/cinderamata mati," tambahnya.
Advertisement