Sukses

Gara-Gara Investasi Bodong, Masyarakat Rugi Rp 123,45 Triliun

Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian masyarakat terhadap investasi bodong mencapai Rp123,45 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian masyarakat terhadap investasi bodong mencapai Rp123,45 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi sejak 2018-2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan, modus umum yang digunakan pelaku investasi ilegal untuk menjerat korban yaitu memberi iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Ciri-ciri investasi ilegal menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat," ujar Tobing di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (21/11/2022).

Tobing juga menuturkan, masyarakat seakan-akan lupa terhadap bahaya investasi ilegal karena mendapatkan janji bonus besar dari perekrutan anggota baru "member get member", terlebih lagi jika pelaku investasi ilegal mencatut atau memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, public figur, untuk menarik minat berinvestasi.

Kerugian masyarakat dari investasi ilegal juga dipicu atas iming-iming klaim keuntungan tanpa risiko.

Dia mendorong masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan literasi tentang investasi. Sebab, investasi ilegal tidak memiliki legalitas yang jelas seperti tidak memiliki izin usaha. Atau, imbuh dia, perusahaan tersebut memiliki izin kelembagaan akan tetapi tidak memikiki izin usaha.

Atau, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

 

2 dari 3 halaman

Kasus Mahasiswa IPB

Penyampaian Tobing terhadap investasi ilegal dipicu oleh kasus ratusan mahasiswa IPB terjerat utang melalui pinjaman online untuk berinvestasi, yang kemudian dikonfirmasi bahwa investasi tersebut adalah investasi bodong.

Kasus tersebut dibenarkan oleh Rektor IPB University, Arif Satria. Ia memastikan 116 mahasiswanya menjadi korban penipuan pinjaman online dari sekitar 300 orang dari berbagai perguruan tinggi. Pihaknya pun telah memanggil para korban.

Menurut Arif, dari hasil pertemuan itu, diketahui tidak ada transaksi bersifat individual dari para mahasiswa IPB University. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah ini.

 

3 dari 3 halaman

Unsur Penipuan

"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi," jelas Arif, Rabu (16/11/2022).

Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.