Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini tertulis bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022. Upah Minimum provinsi 2023 ini wajib berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca Juga
Informasi mengenai UMP 2023 ini menjadi berita yang paling banyak dicari pembaca. Selain itu, masih ada berita lain yang memiliki topik tak kalah menarik.
Advertisement
Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (22/11/2022):
1. Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini tertulis bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022. Upah Minimum provinsi 2023 ini wajib berlaku pada 1 Januari 2023.
EBeberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca berita selengkapnya di sini
2. Waspada, Viral Warganet Curhat Modus Baru Penipuan Pinjol
Pinjaman online (Pinjol) kerap ditemui ditengah masyarakat karena kemudahannya. Namun, terkadang ditemukan sejumlah modus-modus penipuan yang berkaitan dengan pinjol ini.
Sebut saja modus 'salah transfer' sejumlah dana yang masuk ke salah satu rekening. Belakangan fenomena ini terjadi lagi kepada masyarakat. Contohnya yang dibagikan oleh akun @ anastasya_anis melalui unggahan Tik Tok.
Dia mengisahkan, kalau temannya hampir tertipu dengan modus baru pinjol. Awalnya, ada yang menelepon, mengatakan salah mengirim dana sekitar Rp 20 juta.
Setelah di cek, ternyata dana tersebut masuk ke rekening bersangkutan. Namun, Anastasya mengatakan kalau temannya itu tak langsung mengirim ke orang yang mengakubsalah transfer. Melainkan langsung mengecek ke bank.
Baca artikel selengkapnya di sini
Advertisement
3. Jokowi: 66 Negara Bakal Jadi Pasien IMF, Lebih Parah dari Krisis 1998
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengungkap soal kondisi yang tak baik-baik saja di dunia. Bahkan, dia memprediksi akan ada 66 negara yang meminta bantuan Dana Moneter Internasional (IMF).
Dari jumlah itu, Jokowi menggambarkan kalau kondisi ekonomi dunia sedang terpuruk. Dia juga menyebut, angka ini merupakan perkiraan dari sejumlah negara yang disebutnya sudah menerima bantuan IMF.
"Saya sudah menyampaikan berkali-kali, 14 negara sudah masuk dalam posisi menjadi pasiennya IMF, 14 negara," kata dia dalam Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022).
Dia mencoba menggambarkan buruknya kondisi ekonomi dunia saat ini. Caranya dengan membandingkan dengan kondisi saat krisis tahun 1997-1998. Dimana hanya 5 negara yang masuk meminta bantuan IMF.
Baca artikel selengkapnya di sini