Sukses

Serikat Buruh Kecam Langkah Pengusaha Gugat Permenaker 18/2022 Soal Upah Minimum 2023

Apindo tengah menyusun materi judicial review terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Langkah para pengusaha menggugat aturan upah minimum 2023 ini dikecam oleh para buruh. 

"Kami mengecam keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 yang sekarang diturunkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/11/2022).

Sejatinya, PP 36 Tahun 2021 tidak dianulir oleh pemerintah alias masih berlaku. Meski KSPI dan organisasi serikat buruh lainnya menentang keras PP tersebut karena merupakan aturan dari produk hukum inkonstitusional bersyarat, yaitu Undang-Undang (UU) Omnibus Law.

Pada PP 36 Tahun 2021, untuk menetapkan upah minimum yaitu berdasarkan batas atas dan batas bawah. "Seluruh dunia tidak kenal dengan itu, konvensi ILO Nomor 133 juga tidak mengenal itu, yang kenal (aturan batas atas, batas bawah) itu perusahaan taksi," ucapnya.

Sikap pemerintah yang mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021. Jika tidak ada langkah apapun yang bertentangan, Said menganggap tujuan Apindo untuk mengajukan uji materi (judicial review) menjadi sumir.

"Enggak jelas tujuannya apa," tutupnya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah,Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J. Supit mengonfirmasi pihaknya tengah menyusun materi judicial review terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Benar, sedang dalam proses, segera ajukan, mudah-mudahan sudah bisa diajukan pekan depan," kata Anton.

2 dari 3 halaman

Pengusaha Gugat Permenaker 18/2022

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin akan melakukan uji materiil terhadap peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan, kebijakan Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 melalui jalan yang terjal. Hal ini menyusul sejumlah pertanyaan mendasar yang dialamatkan pada kebijakan yang diundangkan pada 17 November 2022.

Dari perspektif pelaku usaha, kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasar, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.

Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

"Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

3 dari 3 halaman

UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.

Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.

Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.

Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.

Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022," ujar Arsjad. Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. "Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," lanjutnya.