Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2023 tak lebih dari 10 persen. Jika dihitung kasar, UMP 2023 Provinsi CKI Jakarta akan berada di kisaran Rp 5.106.039 dengan patokan UMP tahun ini di angka Rp 4.641.854.
Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa besaran UMP 2023 DKI Jakarta di kisaran Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Baca Juga
"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).Â
Advertisement
Perhitungan UMP 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Andri menjelaskan selain dari unsur pemerintah, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya.
Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp 4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.
Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp 5.151.000.
Sedangkan, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.
"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran Rp 4.763.293," ungkapnya.
Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023.
Â
UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap Provinsi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Ida Fauziyah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual, dikutip Minggu (20/11/2022).
Beberapa ketentuan di dalamnya aturan yang baru saja diterbitkan ini menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dengan memakai hitungan maksimal 10 persen, berikut ini rincian UMP di 2022 dan perkirakan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi:
Â
Advertisement
UMP 2022
1. Aceh Rp 3.166.460
2. Sumatera Utara Rp 2.522.609
3. Sumatera Barat Rp 2.512.539
4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776
5. Riau Rp 2.938.564
6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172
7. Jambi Rp 2.649.034
8. Bengkulu Rp 2.238.094
9. Lampung Rp 2.440.485
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883
11. DKI Jakarta Rp 4.641.854
12. Jawa Barat Rp 1.841.486
13. Jawa tengah Rp 1.812.935
14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915
15. Jawa Timur Rp 1.891.567
16. Banten Rp 2.501.202
17 Bali Rp 2.516.971
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327
21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515
22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472
23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496
24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738
25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
29. Gorontalo Rp 2.800.580
30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
31. Maluku Rp 2.619.312
32. Maluku Utara Rp 2.862.231
33. Papua Barat Rp 3.200.000
34. Papua Rp 3.561.932.
Hitungan UMP 2023 dengan Kenaikan 10 Persen
1. Aceh Rp 3.483.106
2. Sumatera Utara Rp 2.774.870
3. Sumatera Barat Rp 2.763.792
4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890
5. Riau Rp 3.232.411
6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189
7. Jambi Rp 2.968.834
8. Bengkulu Rp 2.461.903
9. Lampung Rp 2.684.514
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372
11. DKI Jakarta Rp 5.106.039
12. Jawa Barat Rp 2.025.636
13. Jawa tengah Rp 1.994.228
14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007
15. Jawa Timur Rp 2.080.723
16. Banten Rp 2.751.323
17 Bali Rp 2.768.668
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.427.933
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500
20. Kalimantan Barat Rp 2.677.761
21. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767
22. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120
23. Kalimantan Timur Rp 3.315.946
24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411
25. Sulawesi Utara Rp 3.641.795
26. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618
29. Gorontalo Rp 3.080.638
30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749
31. Maluku Rp 2.881.113
32. Maluku Utara Rp 3.148.454
33. Papua Barat Rp 3.520.000
34. Papua Rp 3.918.125.
 Â
Advertisement