Sukses

Ternyata, UMP 2023 DKI Jakarta Tak Sampai Rp 5 Juta

Perhitungan UMP 2023 DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2023 tak lebih dari 10 persen. Jika dihitung kasar, UMP 2023 Provinsi CKI Jakarta akan berada di kisaran Rp 5.106.039 dengan patokan UMP tahun ini di angka Rp 4.641.854.

Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa besaran UMP 2023 DKI Jakarta di kisaran Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022). 

Perhitungan UMP 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Andri menjelaskan selain dari unsur pemerintah, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya.

Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp 4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp 5.151.000.

Sedangkan, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran Rp 4.763.293," ungkapnya.

Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023.

 

2 dari 4 halaman

UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap Provinsi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Ida Fauziyah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual, dikutip Minggu (20/11/2022).

Beberapa ketentuan di dalamnya aturan yang baru saja diterbitkan ini menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dengan memakai hitungan maksimal 10 persen, berikut ini rincian UMP di 2022 dan perkirakan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi:

 

3 dari 4 halaman

UMP 2022

1. Aceh Rp 3.166.460

2. Sumatera Utara Rp 2.522.609

3. Sumatera Barat Rp 2.512.539

4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776

5. Riau Rp 2.938.564

6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172

7. Jambi Rp 2.649.034

8. Bengkulu Rp 2.238.094

9. Lampung Rp 2.440.485

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883

11. DKI Jakarta Rp 4.641.854

12. Jawa Barat Rp 1.841.486

13. Jawa tengah Rp 1.812.935

14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915

15. Jawa Timur Rp 1.891.567

16. Banten Rp 2.501.202

17 Bali Rp 2.516.971

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212

19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000

20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327

21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515

22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472

23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496

24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738

25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595

29. Gorontalo Rp 2.800.580

30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863

31. Maluku Rp 2.619.312

32. Maluku Utara Rp 2.862.231

33. Papua Barat Rp 3.200.000

34. Papua Rp 3.561.932.

4 dari 4 halaman

Hitungan UMP 2023 dengan Kenaikan 10 Persen

1. Aceh Rp 3.483.106

2. Sumatera Utara Rp 2.774.870

3. Sumatera Barat Rp 2.763.792

4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890

5. Riau Rp 3.232.411

6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189

7. Jambi Rp 2.968.834

8. Bengkulu Rp 2.461.903

9. Lampung Rp 2.684.514

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372

11. DKI Jakarta Rp 5.106.039

12. Jawa Barat Rp 2.025.636

13. Jawa tengah Rp 1.994.228

14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007

15. Jawa Timur Rp 2.080.723

16. Banten Rp 2.751.323

17 Bali Rp 2.768.668

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.427.933

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500

20. Kalimantan Barat Rp 2.677.761

21. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767

22. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120

23. Kalimantan Timur Rp 3.315.946

24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411

25. Sulawesi Utara Rp 3.641.795

26. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618

29. Gorontalo Rp 3.080.638

30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749

31. Maluku Rp 2.881.113

32. Maluku Utara Rp 3.148.454

33. Papua Barat Rp 3.520.000

34. Papua Rp 3.918.125.