Sukses

UMP 2023 Diumumkan Besok 28 November, Idealnya Naik 8 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dijadwalkan akan mengumunkan besaran upah minimum atau UMP 2023 pada 28 November 2022

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dijadwalkan akan mengumunkan besaran upah minimum atau UMP 2023 pada 28 November 2022, besok. Menyusul sejumlah provinsi yang sudah menetapkan besaran upah minimumnya.

Perjalanan penetapan upah tiap tahunnya terus menjadi pergolakan. Kali ini, kelompok buruh meminta kenaikan 13 persen di 2023 mendatang. Sementara, kelompok pengusaha berkali-kali menyampaikan kalau angka itu tidak realistis.

Terbatu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Beleid itu menekankan pada besaran kenaikan upah yang dibatasi maksimal 10 persen dari upah saat ini.

Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengungkap kenaikan upah minimum idealnya berada diantara kedua permintaan itu. Menurutnya, besarannya berkisar 7-8 persen dari upah saat ini.

"Menurut saya secara pribadi, win-win solutionnya ada di titik 7-8 persenan. Kisaran ini cukup moderat menurut saya, baik bagi buruh, pengusaha, maupun pemerintah," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (27/11/2022).

Ronny menyebut angka ideal itu sebetulnya kembali ke pihak terlibat, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh. Berdasarkan rumusan dari permenaker yang baru, hasilnya dinilai akan berbeda-beda, karena angka untuk variabel pertumbuhan dan inflasi di setiap daerah juga berbeda-beda.

"Tapi selama ketiga pihak di daerah bersepakat atas angka kenaikan tertentu, apakah itu 5 atau 7 persen atau 9 persen, itulah hasil idealnya, karena disepakai oleh semua pihak yang terkait," ujar dia.

"Kesepakatan semacam itu menjadi prasyarakat penting stabilitas ekonomi politik di daerah untuk waktu mendatang," tambah Ronny.

 

2 dari 4 halaman

UMP 2023 DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 28 November 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2023 tak lebih dari 10 persen. Jika dihitung kasar, UMP 2023 Provinsi DKI Jakarta akan berada di kisaran Rp 5.106.039 dengan patokan UMP tahun ini di angka Rp 4.641.854.

Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa besaran UMP 2023 DKI Jakarta di kisaran Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).

Perhitungan UMP 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Andri menjelaskan selain dari unsur pemerintah, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya.

 

3 dari 4 halaman

Usulan Pengusaha

Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp 4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp 5.151.000.

Sedangkan, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran Rp 4.763.293," ungkapnya.

Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023.

 

4 dari 4 halaman

Permenaker 18/2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Ida Fauziyah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual, dikutip Minggu (20/11/2022).

Beberapa ketentuan di dalamnya aturan yang baru saja diterbitkan ini menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dengan memakai hitungan maksimal 10 persen, berikut ini rincian UMP di 2022 dan perkirakan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi: