Sukses

Polisi Tangkap Tersangka Soceng, BRI Proaktif Dukung Pengungkapan Kasus Tersebut

Proses penyelidikan tersebut melibatkan BRI yang proaktif mendukung proses pengungkapan dan penangkapan tersangka berinisial FI, H, dan N.

Liputan6.com, Jakarta Kejahatan social engineering (Soceng) berbasis phising semakin marak ditemui. Polisi pun semakin gencar dan aktif untuk melakukan penyelidikan kasus kejahatan tersebut. Kali ini, Polisi mengungkap dan menangkap tersangka yang melakukan kejahatan Soceng melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI, Kamis (24/11/2022).

Tersangka berinisial FI, H, dan N berhasil ditangkap. Proses penyelidikan guna mendukung pengungkapan dan penangkapan tersangka tersebut didukung penuh oleh BRI.

Bank pelat merah tersebut bertindak aktif dengan melakukan pelaporan kepada polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/BareskrimPolri tanggal 29 September 2022.

2 dari 3 halaman

Cara Kerja Tersangka

Dari penjelasan Bareskrim Polri, diketahui tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola Web palsu dengan menggunakan enam domain website palsu dengan modus pembelian tiket formula E dan perubahan tarif transfer.

Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban untuk mengungkap data pribadi dan data perbankannya.

Atas hal tersebut, tersangka juga dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.

BRI dan kepolisian setempat melakukan analisa bersama tentang alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah Handphone, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.

3 dari 3 halaman

Langkah Proaktif BRI

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengungkapkan bahwa langkah proaktif BRI dalam mendukung penangkapan pelaku kejahatan social engineering tersebut diharapkan dapat meredam kejahatan-kejahatan serupa muncul kembali.

“Penangkapan pelaku kejahatan ini menunjukan komitmen BRI untuk turut mengungkap dan menangani kasus social engineering yang telah merugikan nasabah,” ujarnya.

Solichin juga mengungkapkan bahwa BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan, khususnya kejahatan social engineering melalui saluran komunikasi resmi perseroan.

Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus social engineering.

“BRI mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan," tuturnya.

"Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang dapat memberi akses pada akun seperti password dan PIN. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, mau pun petugas bank,” tegas Solichin. 

Dan untuk meminimalisir kejahatan social engineering, BRI selalu menginformasikan seluruh layanan yang diberikan kepada nasabah melalui saluran komunikasi resmi perseroan (verified/centang biru).

Nasabah dapat mengakses informasi tersebut melalui web: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak_bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI, dan Contact BRI di nomor 14017/1500017.

 

(*) 

Video Terkini