Liputan6.com, Jakarta Dunia usaha saat ini sedang menunggu pengumuman Pemerintah terkait besaran upah minimum atau UMP 2023 pada hari ini Senin (28/11/2022).
“Kan sesuai dengan batas yang diberikan oleh Pemerintah bahwa pengumuman UMP itu akan dilakukan pada tanggal 28 November. Tentu memang kita menunggu hari ini pengumuman dari Pemerintah daerah provinsi mengenai kenaikan UMP 2023,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com, Senin (28/11/2022).
Baca Juga
Dia berharap bahwa kenaikan UMP ini harus tetap melihat daripada kemampuan dunia usaha, dan prediksi daripada ekonomi Indonesia pada tahun 2023. Menurutnya, seperti yang diketahui bersama, ancaman krisis global ini sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Advertisement
“Untuk itu kita sangat berharap Pemerintah melihat daripada kemampuan dunia usaha, serta melihat situasi dan kondisi ekonomi yang akan terjadi nanti,” ujarnya.
Selain itu, dunia usaha juga meminta supaya Pemerintah bijak dalam menyikapi masalah upah minimum provinsi tahun 2023, dan pihaknya ingin ada kepastian hukum. Karena dengan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, menyebabkan aturan di atas aturan.
“Dimana kita dari pelaku usaha masih berpijak pada PP 36 tahun 2021, tapi tidak wajar tiba-tiba ada Permenaker. Permenaker itu bisa dikatakan masih di bawahnya Peraturan Pemerintah, seyogyanya yang harusnya berlaku adalah aturan di atasnya,” ujarnya.
Namun berbeda jika misalnya PP 36 tahun 2022 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja ini dicabut, maka dunia usaha pun mewajarkan diberlakukan Permenaker.
“Tapi ini kan PP nya tidak dicabut dalam hal ini. Kami juga berharap Pemerintah-pemerintah daerah pak Gubernur supaya tetap pada aturan. Bahwa aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tahun 2021,” pungkasnya.
Tok! UMP 2023 Jawa Timur Naik jadi Rp 2,04 Juta
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan baru Jawa Timur yang sudah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.
“Sementara belum terdata. Harus di cek lagi. Kami baru dapat dari Jatim,” kata Ketua Departemen Komunikasi KSPI Kahar s cahyono, kepada Liputan6.com, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 diputuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah).
Jika dibandingkan dengan tahun 2022 terdapat kenaikan sebesar Rp 148.677. Tahun 2022 UMP Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567 dan tahun 2023 diputuskan Rp2.040.244.
Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud, berlaku ketentuan:
a. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
b. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi.
c. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal Upah minimum Kabupaten/Kota adalah telah ditetapkan, yang berlaku Upah Minimum Kabupaten/Kota. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 21 November 2022.
Advertisement
UMP 2023 Aceh Naik 7,8 Persen jadi Rp 3,41 Juta
Upah Minimum Provinsi atau UMP Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp.247.606. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh Tahun 2023, Selasa, 22 November 2022.
“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk Tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp. 3.413.666,- atau naik sebesar Rp. 247.206,- dari Tahun 2022,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikutip dari laman humas.acehprov.go.id, Senin (28/11/2022).
MTA mengatakan rapat pleno diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan pakar ketenagakerjaan, dan dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
MTA menyebutkan dasar kenaikan UMP itu berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan Upah Minimum, kata MTA, merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha. Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” kata MTA.
Sesuai Permenaker
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen, sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen.
Upah Minimum Provinsi adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari sqty tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian jelas bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan Struktur dan Skala Upah.
“Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya,” ujar MTA.
Advertisement