Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam kenaikan Upah Minimum Provinsi tau UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen. Dengan ini, UMP tahun ini mencapai Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 lantaran masih dibawah laju inflasi Januari sampai Desember 2022 sebesar 6,5 persen. Kemudian, pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tegas Said Iqbal di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Advertisement
Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab biaya sewa rumah sudah 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran 900.000, kemudian makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta.
"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," tegas Said Iqbal.
Kenaikan UMP Jakarta
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854.
"InsyaAllah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Adapun kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan alpha 0,2," jelasnya
Advertisement
UMP 2023 Diumumkan Hari Ini, Begini Pinta Pengusaha
Dunia usaha saat ini sedang menunggu pengumuman Pemerintah terkait besaran upah minimum atau UMP 2023 pada hari ini Senin (28/11/2022).
“Kan sesuai dengan batas yang diberikan oleh Pemerintah bahwa pengumuman UMP itu akan dilakukan pada tanggal 28 November. Tentu memang kita menunggu hari ini pengumuman dari Pemerintah daerah provinsi mengenai kenaikan UMP 2023,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com, Senin (28/11/2022).
Dia berharap bahwa kenaikan UMP ini harus tetap melihat daripada kemampuan dunia usaha, dan prediksi daripada ekonomi Indonesia pada tahun 2023. Menurutnya, seperti yang diketahui bersama, ancaman krisis global ini sesuatu yang tidak bisa dihindari.
“Untuk itu kita sangat berharap Pemerintah melihat daripada kemampuan dunia usaha, serta melihat situasi dan kondisi ekonomi yang akan terjadi nanti,” ujarnya.
Selain itu, dunia usaha juga meminta supaya Pemerintah bijak dalam menyikapi masalah upah minimum provinsi tahun 2023, dan pihaknya ingin ada kepastian hukum. Karena dengan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, menyebabkan aturan di atas aturan.
“Dimana kita dari pelaku usaha masih berpijak pada PP 36 tahun 2021, tapi tidak wajar tiba-tiba ada Permenaker. Permenaker itu bisa dikatakan masih di bawahnya Peraturan Pemerintah, seyogyanya yang harusnya berlaku adalah aturan di atasnya,” ujarnya.
Namun berbeda jika misalnya PP 36 tahun 2022 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja ini dicabut, maka dunia usaha pun mewajarkan diberlakukan Permenaker.
“Tapi ini kan PP nya tidak dicabut dalam hal ini. Kami juga berharap Pemerintah-pemerintah daerah pak Gubernur supaya tetap pada aturan. Bahwa aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tahun 2021,” pungkasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com