Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,1 persen. Hitungan penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.758.984,54. Ini naik sebesar 7,10 persen atau Rp 182.997,58 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.576.016,96," jelas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).Â
Baca Juga
Penerapan UMP tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2023 mendatang. Dia menegaskan bahwa setelah awal tahun 2023 mendatang semua perusahaan wajib menerapkan ketentuan tersebut, dimana perusahaan dilarang membayar upah karyawan di bawah ketetapan tersebut.
Advertisement
“Saya tegaskan bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. Kedua, upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun," jelas Asrun.
Dia melanjutkan, penetapan UMP tersebut akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.
"Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota," ujar Asrun.
Dia berharap seluruh pemerintah di 17 kabupaten/kota agar menaati ketentuan tersebut.
Asrun menegaskan, jika penetapan UMP ini tidak ditaati oleh perusahaan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
UMP 2023 Pemprov Sumatera Selatan Naik Jadi Rp 3,4 Juta
Pemerintah Provinsi hari ini mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Salah satunya UMP Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan besaran UMP 2023 naik menjadi total sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
"Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran tahun 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriyono kepada wartawan di Palembang seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, Gubernur Sumatera Selatan Herman Derusudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 ini.
Adapun surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 November 2022.
Rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi ini, kata dia, mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Advertisement