Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga saat ini telah terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan masih berlaku, dengan 19.216 produk diantaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen.
“Data TKDN ini terbuka bagi publik, siapapun dapat mengakses bahkan mengunduhnya melalui situs tkdn.kemenperin.go.id secara bebas. Data TKDN ini juga telah diinterkoneksikan dengan beberapa platform milik pemerintah, seperti e-Katalog LKPP, dan beberapa platform lainnya yang masih dalam tahap proses interkoneksi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada talkshow “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Belanja Pengadaan Barang/Jasa Melalui Program Sertifikasi TDKN” di Tangerang, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga
Menperin berharap, kedepannya semakin banyak platform lainnya milik pemerintah atau badan usaha yang dapat memanfaatkan data TKDN yang ada di Kemenperin, serta terinterkoneksi dengan sistemnya untuk memudahkan dan mempercepat implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam belanjanya.
Advertisement
“Dengan demikian, akan semakin mudah pula penggunaan produk dalam negeri ber-TKDN ini untuk dilakukan monitoring, apakah sudah sesuai harapan atau belum. Jika belum, maka menjadi PR kita bersama untuk bahu membahu menyukseskan implementasinya,” ujar Menperin.
Lebih lanjut, kata Menperin, sejak tahun 2019, Kemenperin telah membuat nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di mana salah satu poinnya adalah integrasi data.
“Jadi, nilai TKDN secara otomatis terhubung dengan produk yang tayang di e-Katalog yang telah memiliki sertifikat TKDN,” ujarnya.
e-Katalog
Selain itu, beberapa waktu lalu, Kemenperin telah berkoordinasi dengan LKPP dan saat ini di e-Katalog LKPP telah tersedia etalase TKDN melalui katalog elektronik sektoral Kemenperin.
Disisi lain, produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat TKDN, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik LKPP melalui etalase TKDN.
“Harapannya untuk memudahkan pengguna wajib produk dalam negeri untuk mencari produk-produk yang sudah bersertifikat TKDN,” jelasnya.
Namun tidak semua produk dalam negeri ber-TKDN masuk ke etalase ini, karena untuk beberapa produk ada yang harus masuk dalam etalase lain, seperti misalnya produk alat kesehatan dan farmasi yang wajib masuk dalam katalog elektronik sektoral Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Optimalisasi Program
Upaya lainnya dalam mengoptimalkan program P3DN, Pemerintah telah menggelar kegiatan Business Matching. Tujuan kegiatan ini sebagai upaya menjembatani kebutuhan belanja pengguna produk dalam negeri dengan industri dalam negeri, sehingga harapannya kebutuhan belanja pemerintah dan BUMN dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri.
“Sampai saat ini, sudah dilaksanakan empat kali Business Matching berskala besar. Pada tahun 2023 nanti, kami telah menganggarkan untuk menyelenggarakan kembali Business Matching berskala besar dan pemberian penghargaan kepada pengguna produk dalam negeri dan badan usaha yang telah belanja produk dalam negeri,” pungkasnya.