Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid menghargai langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan uji mater (judicial review) terhadap Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Namun, ia enggan jika Kadin disebut mendukung langkah yang diambil Apindo.
"Menghargai satu proses yang ada. Secara proses, itu ada Dewan Pengupahan kalau saya bicara itu nanti ada cawe-cawe, kami harus menghargai proses tersebut," ujar Arsjad saat konferensi pers di Menara Kadin, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga
Arsjad memahami langkah Apindo yang mengajukan uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, memang terdapat dualisme regulasi terhadap penetapan upah minimum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Advertisement
Adanya dualisme seperti itu menurut Arsjad sangat bahaya karena terjadi ketidakpastian hukum. Dampaknya, akan menimbulkan preseden negatif di mata investor.
"Ini bahaya membuat ketidakpastian hukum. Kami mendukung karena kami melihat dari perspektif sisi hukumnya bahwa bisa terjadi ketidakpastian yang akan membingungkan investor," imbuhnya.
Dia menambahkan, di situasi saat ini penetapan upah seharusnya juga mempertimbangkan kondisi di masing-masing industri. Tidak setiap industri mengalami performa positif di tengah ketidakpastian ekonomi global, khususnya industri riil atau padat karya.
"Jadi untuk UMP saya rasa lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada," kata dia.
Â
Susun Materi
Sebelumnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J. Supit mengonfirmasi pihaknya tengah menyusun materi judicial review terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Benar, sedang dalam proses, segera ajukan, mudah-mudahan sudah bisa diajukan pekan depan," kata Anton.
Pengajuan uji materi tersebut sebagai buntut atas, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).
Â
Advertisement
Pertimbangkan Inflasi
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022.
Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Variable penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.