Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mencatat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 24 November 2022 mencapai 16,82 juta Wajib Pajak (WP).Â
"Dari 19,08 juta wajib pajak (WP) total, SPT diterima total 16,82 juta WP, " kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh saat  ditemui di Kanwil DJP Batam, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga
Menurut dia, capaian penyampaian SPT pajak tersebut naik sebesar 6,68 persen secara year on year (yoy), jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 lalu yakni 15,77 juta WP.
Advertisement
Rincian dari 16,82 juta WP ini diantaranya mencakup penyampaian SPT Tahunan Badan sebanyak 1,15 juta WP, dan SPT Tahunan Orang Pribadi mencapai 15,68 juta WP.Â
"Dibandingkan tahun lalu 2021 (tercatat) 15,77 juta WP, ada pertumbuhannya 6,68 persen (yoy)," imbuhnya.Â
Begitupun dengan penyampaian SPT Tahunan Badan mengalami kenaikan sebesar 6,46 persen yoy, jika dibandingkan periode sama tahun 2021 sebanyak 1,08 juta WP.
"Dimana Badan tumbuh 6,46 persen (yoy) dan Orang Pribadi tumbuh 6,70 persen (yoy)," ungkapnya.Â
Lebih lanjut, Aim melaporkan hasil penyampaian laporan SPT tahunan secara daring atau melalui e-Filling baik untuk Badan sebanyak 188,6 ribu laporan, dan SPT Orang Pribadi sebanyak 12,56 juta laporan. Maka secara keseluruhan SPT yang disampaikan melalui e-Filling tercatat 12,75 juta laporan.
Lalu, untuk laporan melalui e-Form untuk SPT Tahunan Badan tercatat 831,49 ribu laporan, dan SPT Orang Pribadi sebanyak 1,48 juta laporan. Maka total SPT yang disampaikan melalui cara ini mencapai 2,31 juta laporan.
Â
e-SPT
Selanjutnya, laporan melalui e-SPT, untuk SPT Tahunan Badan mencapai 12,03 ribu laporan, sementara SPT Orang Pribadi sebanyak 298,61 ribu laporan.  Adapun total SPT yang disampaikan melalui cara ini mencapai 310,64 ribu laporan.
Disisi lain, laporan secara manual untuk SPT Tahunan Badan hanya 116,2 ribu laporan dan SPT Orang Pribadi mencapai 1,33 juta laporan. Maka total SPT yang dilaporkan secara manual mencapai 1,44 juta ribu laporan.
Dia pun optimis penyampaian SPT Tahunan PPh, baik Badan maupun Orang Pribadi diyakini dapat terus bertambah hingga akhir tahun 2022.
"Target dari wajib SPT masih ada waktu untuk mencapainya, kita lihat pertambahan SPT Tahunan akan meningkat pada 2022 ini," pungkasnya.Â
Advertisement
Tak Lapor SPT, Hakim Vonis Penjara 2 Tahun dan Denda 2 Rp Miliar Terdakwa TBS
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 2,24 miliar kepada terdakwa TBS. Putusan ini atas kasus tindak pidana bidang perpajakan.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Sugeng Satoto menjelaskan, sidang dengan Hakim Ketua Tri Yuliani dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 476/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim menyatakan bahwa terdakwa TBS bersalahmelakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Dalam keputusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp 1,12 miliar atau Rp 2,24 miliar," kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan terdakwa TBS adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar sehingga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
Sudah Kirim Teguran
Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa namun tidak mendapatkan respon.
Kemudian, dalam proses penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilanjutkan dengan Penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan serta hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Putusan pengadilan tersebut berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman berupa kurungan selama tiga bulan.
"Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih kepada mitra Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini," kata Sugeng.
 Â
Advertisement