Sukses

Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Tertibkan Tambang Ilegal

Dirjen Minerba KESDM RI berkomitmen untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil tambang Indonesia dan juga penindakan lebih tegas terhadap tambang ilegal.

 

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Minerba KESDM RI berkomitmen untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil tambang Indonesia dan juga penindakan lebih tegas terhadap tambang ilegal.

Plh. Dirjen Minerba KESDM RI, M. Idris F. Sihite mengatakan, penambangan ilegal dan liar sudah banyak terjadi sejak lama. Kasus penambangan liar dan ilegal yang saat ini terjadi dibarengi dengan kasus yang sedang viral dan ramai dibicarakan masyarakat.

Adapun langkah Dirjen Minerba KESDM RI yakni dengan menggunakan instrumen hukum yang telah ada dan melakukan pengawasan sesuai tupoksi yang dimiliki Dirjen Minerba KESDM RI.

"Tapi harus difahami ada tupoksi dari pihak lain. Yakni APH (Aparat Penegak Hukum). Kita sudah sampaikan, sampai bulan ini ada 38 laporan ke polisi. Kita tinggal tunggu follow up dari APH. Apapun yang dilakukan APH dan sudah disampaikan dalam raker di DPR akan dibentuk unit khusus yang menangani penegakan hukum. Kita mungkin bisa berharap ke penegakan hukum tapi sementara ini kita optimalkan fungsi yang ada dulu," ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Sementara terkait wacana pelarangan ekspor khususnya timah, Idris memaparkan, dalam pelarangan ekspor timah ada kebijakan yang dibuat pemerintah agar ada peningkatan tambah dan efek ekonomi lebih optimal di Indonesia.

Oleh karena itu langkah - langkah pelarangan ekspor timah pasti bertujuan untuk meningkatkan pendapatan untuk negara dan memberikan efek ekonomi yang maksimal.

"(Wacana pelarangan ekspor timah) mungkin selama ini ada pihak - pihak tertentu yang sudah nyaman atau terbiasa dengan pola - pola seperti itu. Supaya kita jangan jadi bangsa yang mengekspor tanah dan air saja tapi nilai tambah dioptimalkan oleh negara lain," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Strategi Pemerintah Tingkatkan Nilai Tambah

Idris menegaskan, pelarangan ekspor timah bagian dari strategi memutuskan rantai pasok di hilir. Jika hilirnya diputus dengan pelarangan impor maka aktivitas di hulu akan berkurang.

Sehingga negara lebih mendukung tata kelola pertambangan yang baik, termasuk dengan mengakomidir usaha pertambangan yang memiliki izin. Berapa lama proses pelarangan ekspor timah itu melalui proses dan evaluasi sehingga bisa beroperasional dan memiliki manfaat.

Sedangkan terkait dengan BPKP yang didorong untuk mengaudit tata kelola timah, Idris memaparkan, hal tersebut dikembalikan kepada fungsi dari BPKP yang mengaudit dari sisi keuangan dan kinerja. Dirjen Minerba KESDM RI mengapresiasi BPKP untuk mengaudit tata kelola timah. Dirjen Minerba KESDM RI diringankan tugasnya dari BPKP sehingga bisa mengidentifikasi bagian - bagian mana yang perlu diperkuat.

"Tujuannya sama (BPKP mengaudit tata kelola timah) untuk Indonesia. Dirjen Minerba KESDM RI terbuka untuk menerima kritik yang bersifat kontruktif," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya akan membuat kebijakan untuk mengatasi pertambangan ilegal dan liar.

Dalam aspek kelembagaan perlu ada penguatan untuk mengatasi pertambangan ilegal dan liar. Penguatan itu agar ada lembaga khusus yang menangani pertambangan ilegal dan liar agar memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan di lapangan.

"Jika harus ada koordinasi, misalnya inspektur tambang atau koordinasi dengan pihak keamanan tentu prosesnya panjang dan membutuhkan effort dan ekstra keras," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Penindakan Masih Lemah

Eddy menuturkan, tujuan adanya panja pertambagan ilegal di DPR adalah bagaimana akan adanya Direktorat Penegakan Hukum di Kementerian ESDM.

Apalagi sangat banyak laporan pertambangan ilegal tapi penindakan di lapangan masih lemah. Oleh karena itu DPR meminta perlu ada penegasan dari APH dan stakeholder terkait dan lainnya agar satu kasu penegakan hukum yang benar - benar ditindak secara tegas dan konsekuen.

"Hal itu dilakukan agar ada efek jera terhadap yang lainnya. Karena bicara pertambangan ilegal di Indonesia ada sekitar ribuan kasus. Pertambangan Ilegal itu terjadi di semua sektor, batubara, timah, nikel. Jadi biarkan panja pertambagan ilegal bekerja untuk bisa menghasilkan rekomendasi yang tujuannya agar terjadi penegakan hukum di lapangan," tandasnya.

Sementara terkait wacana pelarangan ekspor timah, Eddy menuturkan, selain ada wacana pelarangan ekspor timah juga akan ada izin ekspor untuk mineral lainnya seperti tembaga yang akan berakhir Juni 2023. Namun sampai sekarang belum ada perpanjangan izin ekspor tambaga. Sementara' perusahaan - perusahaan tambang seperti Freeport harus ada RKAB. Bagaimana ada RKAB jika belum ada izin untuk ekspor ke depannya.

"Namun apapun namanya, hasilnya harus cepat di aspek peraturan. Karena kita tertunda dalam mengeksekusi dalam berbagai hal justru membuat nilai kerugiannya sangat besar. Belum lagi imej bahwa kita ada toleransi permisif yang bersifat ilegal," tandasnya. (*)