Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara atas keputusan penyerahan penetapan tarif ojek online (ojol) kepada gubernur.
Sebagai eksekusinya, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga
Menhub mengatakan, keputusan penyerahan tarif ojol ke pemerintah daerah ini bukan merupakan putusan sepele. Lantaran pemerintah pusat harus mau terbuka pada segala kemungkinan dan masukan.
Advertisement
"Itu dinamis lah, bisa iya dan bisa tidak. Tapi memang aspirasinya itu sangat kedaerahan. Kami kadang-kadang tidak bisa mengantisipasi dan tidak bisa mengeneralisir satu keputusan," dikutip dari pernyataan Menhub saat dijumpai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Sebagai contoh, ia tak ingin tarif angkutan online di Jakarta disamaratakan dengan daerah lain yang masih mengandalkan moda transportasi konvensional.
"Contoh, Bali tidak bisa disamakan Jakarta, Jabodetabek, karena angkutan lokalnya kuat banget. Itu kalau kami sama ratakan terjadilah teriak di jalan," imbuh Menhub.
Dalam implementasinya, Menhub juga menekankan, trafik dan harga adalah dua hal yang berbeda. "Jadi perkalian trafik dan harga itu lah yang dilakukan. Kalau naikin harga sampai berikutnya turun, mereka kehilangan opportunities," jelasnya.
Saat ini, Menhub terus melakukan kajian seputar kepastian pengaturan tarif ojol di bawah gubernur. "Setahun lah, diskusi dulu," tandas dia.
Tarif Ojek Online Bakal Ditetapkan Gubernur
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa ketentuan terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah.
"Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Hendro menjelaskan pada pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Ia mengatakan kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Â
Advertisement
Perubahan Kepmenhub
Lebih lanjut Hendro menyampaikan terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang ditandatangani pada 7 September 2022.
Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.
Namun demikian, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.
"Laporan kepada Dirjen Hubdar berupa dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, data operasional jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five," katanya.Â