Liputan6.com, Jakarta Aturan terbaru soal penetapan upah minimum atau UMP 2023 telah dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dilansir dari Akun Instagram @Kemnaker, aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.
“Penyesuaian nilai upah minimum 2023 untuk tahun 2023 dihitung dalam formula baru ya," dikutip Minggu (4/11/2022).
Advertisement
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
“Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulisnya.
Filosofi Penerapan Upah Minimum
Dalam unggahannya @kemnaker, pada dasarnya filosofi penetapan upah minimum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh.
Perlindungan itu bertujuan agar upah pekerja atau buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja, bahwa hal tersebut sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan.
“Pada dasarnya sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja” Tulisnya, pada Senin (28/11/2022).
Adapun upah minimum sama dengan upah bulanan terendah yang terdiri dari: Upah tanpa tunjangan, atau Upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Formula Penghitungan Upah Minimum 2023
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membagikan formula perhitungan upah minimum. Melansir akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum adalah sebagai berikut.
UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.
Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertmbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sebagai catatan penting, seluruh data yang digunakan dalam perhitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pemerintah menetapkan penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%.
Advertisement
Upah Minimum Berlaku untuk Siapa?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membagikan Upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi Pekerja/ Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan
“Upah minimum hanya berlaku bagi Pekerja/ Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun” tulisnya.
Pekerja/ Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu (pendidikan, kompensasi, dan/atau pengalaman yang dipersyaratkan untuk melakukan pekerjaan atau jabatan) dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum
Ada 2 catatan penting dalam upah minimum yang berlaku:
Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Reporter: Firda Makarimah