Sukses

1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp 600 Ribu, Buruan Sebelum 20 Desember 2022

Kemnaker menyampaikan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) senilai Rp 600.000 akan berakhir pada 20 Desember 2022.

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat penerima Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022 untuk segera mengambil dana bantuan tersebut. Sebab, batas pengambilan BSU Rp 600 ribu hingga 20 Desember 2022.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan.

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia. 

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Indah.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi gaji Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi  Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU  di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.

 

2 dari 4 halaman

Simak Cara Cek BSU 2022 Lewat Aplikasi Pospay PT Pos Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah mencapai 10,32 juta pekerja. Angka ini setara 80,30 persen dari total target. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun terus bekerja keras agar penyaluran BSU bisa sampai 100 persen sebelum akhir tahun. Berbagai sinergi terus dilakukan agar warga yang berhak segera mencapat kucuran BSU 2022. 

Sinergi juga dilakukan dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyalurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji tahap 7. Masing-masing penerima program BSU akan memperoleh uang tunai sebesar Rp 600.000.

Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero)Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan, penyaluran BSU tahap tujuh dilakukan melalui tiga cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

"Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan," kata Faizal dalam siaran pers Kemnaker, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Cara pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Kemudian, pihak Kantor Pos Indonesia menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan.

3 dari 4 halaman

Cara Cek Lewat Pospay

Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay. Berikut cara untuk pengecekan calon penerima BSU 2022 tahap tujuh melalui aplikasi Pospay:

1. Pertama, unduh aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store

2. Selanjutnya, buka aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Termasuk fitur pengecekan BSU

3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu.Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku.

4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker

5. Setelah itu, klik BSU Kemenaker 1 di opsi Jenis Bantuan

6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP

7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan

8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSUKode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU

9. Nantinya, kamu perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp 600.000. 

4 dari 4 halaman

Penyaluran BSU 2022 Target Beres Akhir November, Kini Sudah 10 Juta Penerima

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menargetkan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia akan selesai pada akhir November 2022.

"Insya Allah PT Pos Indonesia akan menyelesaikan proses penyaluran BSU ini dalam waktu 2 minggu kedepan, atau kira-kira akan selesai pada tanggal 22 November nanti, seperti tadi yang telah disampaikan langsung oleh Pak Dirut ," kata Menaker Ida, Kamis (10/11/2022).

Hal itu disampaikan Menaker saat meninjau proses penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di PT Pos Indonesia KCU Bekasi, Rabu (9/11/2022). Proses penyaluran melalui PT Pos Indonesia ini merupakan tahap ke-7 penyaluran BSU tahun 2022.

Adapun secara nasional, BSU tahun 2022 telah tersalurkan kepada 10.321.436 Orang atau setara 80,30 persen. Sedangkan tahap VII yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia sudah tersalurkan kepada 1,2 juta orang.

Menaker menjelaskan, pencairan BSU di PT Pos Indonesia sendiri dilakukan melalui 3 cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, jika penerima bantuan subsidi upah berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Lebih lanjut, untuk penyaluran melalui Kantor Pos, penerima bisa mendatangi langsung lokasi atau mengeceknya terlebih dulu melalui aplikasi Pospay. Untuk diketahui, Pospay merupakan aplikasi digital yang dimiliki Kantor Pos.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com