Liputan6.com, Jakarta Sepanjang tahun 2022, pemerintah kembali memberikan keringanan utang kepada pasien rumah sakit. Sampai 5 Desember 2022 tercatat ada 1.049 berkas utang pasien yang diberikan diskon hingga 80 persen.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menjelaskan keringanan utang diberikan kepada pasien yang menunggak pembayaran di rumah sakit. Besarnya utang pun tidak lebih dari Rp 8 juta per pasien.
Baca Juga
"Namanya orang utang di rumah sakit bayarnya kecil-kecil. Cuma ada 1.000 orang. Kalau tahun lalu ada 400 (orang). Jadi kita negara hadir buat temen-temen kita," kata Encep di Kantor DJKN, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Advertisement
Keringanan diberikan kepada pasien dengan tagihan maksimal Rp 8 juta dan tidak memiliki jaminan berupa tanah dan bangunan. Kepada mereka diberikan keringanan utang 80 persen dari sisa kewajiban.
Berdasarkan data, ada 10 rumah sakit dengan debitur terbanyak yang mengikuti program keringanan utang di tahun 2022.
Mereka adalah yakni RSUP Fatmawati Jakarta sebanyak 190 BKPN, RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta sebanyak 180 BKPN, RSUP I G.N.G. Ngoerah Denpasar sebanyak 151 BKPN, RSUP Persahabatan Jakarta sebanyak 78 BKPN, RSPI Prof. DR. Sulianti Saroso Jakarta sebanyak 78 BKPN, RSUP DR.
Kemudian, rumah sakit Sardjito Yogyakarta sebanyak 69 BKPN, RS Marzoeki Mahdi Bogor sebanyak 57 BKPN, RSUP DR. M Hoesin Palembang sebanyak 46 BKPN, RSUP DR. Hasan Sadikin Bandung sebanyak 44 BKPN, dan RSUP DR. Soeradji Tirtonegoro Klaten Jawa Tengah sebanyak 26 BKPN.
"Sepuluh debitur terbesar rumah sakit yang di Fatmawati menunjukkan bahwa kecil-kecil," kata dia.
Â
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com