Sukses

Direktur Operasi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Perusahaan Buka Suara

Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya, Novianto Ari Nugroho menyebut kalau operasional perusahaan tetap berjalan normal

Liputan6.com, Jakarta Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya, Novianto Ari Nugroho menyebut kalau operasional perusahaan tetap berjalan normal. Menyusul penetapan tersangka kasus korupsi pada Direktur Operasi II Waskita Bambang Riyanto atau BR oleh Kejaksaan Agung.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perusahaan baik secara operasional maupun keuangan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Dia menerangkan, dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," tambahnya.

Terkait dengan proses hukum, manajemen perusahaan mengaku akan tetap mendukung proses yang berjalan. Utamanya dalam mengatasi kasus-kasus korupsi yang terjadi.

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh salah satu pejabat Waskita, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," papar dia.

 

2 dari 4 halaman

Bersih-Bersih BUMN

Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kementerian BUMN pun ikut buka suara mengenai penetapan ini.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap kalau pihaknya mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejagung. Ini juga sejalan dengan komitmen Menteri BUMN Erick Thohir dalam proses bersih-bersih perusahaan pelat merah.

"Seperti yang sudah komitmennya pak Erick yah, bersih-bersih BUMN, jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih bumn, termasuk dalam kasus ini," kata dia kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

 

3 dari 4 halaman

Dukung Langkah Kejagung

Untuk itu, Arya menegaskan akan terus mendukung langkah yang diambil oleh Kejagung. Termasuk menyiapkan segala kebutuhan yang berkaitan dalam penibdakan kasus korupsi tersebut.

"Makanya kita support dan dukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan, jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus," bebernya.

"Itu udah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," tegas Arya Sinulingga.

Untuk diketahui, Direktur Operasi II Waskita Karya berinisial BR ditetapkan menjadi tersangka. BR tersangkut kasus korupsi penyimpangaj penghunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan perseroan.

 

4 dari 4 halaman

Penetapan Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," kata Kuntadi dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).

Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

"Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.