Sukses

174 Instansi Pemerintah Raih Penghargaan Sistem Merit dari KASN

KASN terus mengawasi sekaligus meningkatkan prestasi kerja lembaga pemerintah, serta Propinsi serta Kabupaten/Kota beserta aparatnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga non struktural bertugas meningkatkan kinerja lembaga pemerintah beserta aparaturnya (ASN).

KASN terus mengawasi sekaligus meningkatkan prestasi kerja lembaga pemerintah (kementrian dan Lembaga non kementrian/LPNK), serta Propinsi serta Kabupaten/Kota beserta aparatnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terlebih tahun 2023 dan 2024 merupakan tahun politik. Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 akan menggiring ASN untuk berpihak dan mensukseskan agenda Parpol tersebut. Jika ASN dan lembaga pemerintah berpihak kepada salah satu Parpol hal ini akan mengganggu kinerja dan pelayanan publik .

Untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas kementrian,lembaga pemerintah non kementrian (LPNK), Propinsi dan Kabupaten/Kota beserta aparatnya, sekaligus bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang, KASN kembali menggelar acara “Pemberian Anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah”.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyebutkan, periode kali ini pihaknya menetapkan 174 instansi pemerintah yang memperoleh kategori pelaksanaan sistem merit “Sangat Baik” dan “Baik”. Adapun rinciannya, terdiri atas 30 instansi pemerintah yang meraih kategori “Sangat Baik” dan 144 peraih predikat “Baik”.

“Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya. Selain itu, keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dan Instansi paguyuban dalam menerapkan sistem merit,” ucap Agus dalam sambutannya, di Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).

Acara pemberian Anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah tahun 2022 ini adalah acara tahun ketiga. Pertama kali diberikan pada bulan Januari tahun 2021 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada tahun 2020. Kedua, bulan Desember tahun 2021 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada tahun 2021.

"Anugerah Meritokrasi yang ketiga akan diselenggarakan pada bulan Desember tahun 2022 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada tahun 2022,” papar Komisioner kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan.

Puncak acara beserta penyerahan anugerah akan berlangsung di Hotel Sahid Jakarta Pusat, pada Kamis ( 8/12/2022). Acara yang didukung salah satunya Bank Taspen ini dihadiri para pimpinan lembaga tinggi negara, menteri kabinet gotong royong, juga para kepala daerah yang dinilai memiliki prestasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, seperti Ridwan Kamil.

 

 

2 dari 3 halaman

Tujuan

Dijelaskan Mustari Irawan, ada beberapa tujuan dari diselenggarakannya acara pemberian anugerah meriokrasi tahun ketiga ini.

Tujuanya yakni, memberikan apresiasi atas prestasi instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan Sistem Merit dalam manajemen ASN dengan kategori Baik dan Sangat Baik, memberikan dukungan dan motivasi (trigger) kepada instansi pemerintah lain agar lebih memahami pentingnya Sistem Merit bagi Instansi

Kemudian ASN, dan masyarakat melalui pengelolaan SDM aparatur yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi, meningkatkan akuntabilitas kinerja KASN atas capaian penerapan Sistem Merit melalui kegiatan prioritas yang diamatkan dalam peraturan-perundangan. Serta Meningkatkan pelayanan publik melalui kualitas ASN yang profesional dan berintegritas.

“ Dampak positifnya adalah masing-masing instansi pemerintah dan aparaturnya berlomba untuk penerapan sistem merit karena kesadaran sendiri. Dengan sistem merit yang baik akan tercapai ASN profesional terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, “tambah Mustari.

3 dari 3 halaman

2 Tahap

 Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I KASN Sri Hadiati Wara Kustriani menyampaikan, proses penilaian Sistem Merit terdiri dari 2 tahap.

Pertama penilaian mandiri oleh Instansi pemerintah dan kedua verifikasi serta klarifikasi dari KASN. Setelah dilakukan penilaian oleh tim Pokja Sistem Merit, selanjutnya dilakukan penetapan penilaian dengan mengundang Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan LAN (Lembaga Administrasi Negara).

Ada empat kategori penilaian yaitu Buruk, Kurang, Baik dan Sangat Baik. Instansi Pemerintah yang mencapai Kategori Baik dan Sangat Baik akan diberikan penghargaan dalam acara “Anugerah Meritokrasi,”.

Kategori Baik diberikan kepada Instansi yang mendapatkan score antara 250,5-325 dan Sangat Baik diberikan kepada instansi yang mendapatkan score 325,5-400.

“Secara umum, manfaat dari perolehan anugerah meritokrasi bagi instansi pemerintah itu sendiri ialah meningkatkan produktivitas kinerja ASN dan pelayanan publik di wilayahnya. Meskipun ada penghargaan Kemenpan RB (pelayanan publik dan reformasi birokrasi) serta BKN (Kepatuhan terhadap Norma Standar Pedoman Kriteria Manajemen ASN), namun penghargaan ini sifatnya saling melengkapi. Instansi Pemerintah terutama dalam hal menempatkan seorang pegawai sesuai dengan kompetensinya atau “the right man on the right place," papar Komisioner KASN Mustari Irawan

Pada penilaian sistem merit tahun 2022 ini, KASN telah menetapkan 174 instansi pemerintah baik dari Kementerian, LPNK Provinsi, maupun Kabupaten/Kota yang berhasil mencapai kategori “Baik” dan “Sangat Baik” dalam penerapan sistem meritnya. Terkait detail instansinya, diantaranya ada 18 Kementerian, 22 LPNK, 18 Provinsi, dan 116 Kabupaten/Kota.

“Penerima penghargaan Anugerah Meritokrasi tentu merasa senang karena penerapan sistem merit yang baik akan memberikan manfaat bagi ASN di instansinya terutama dalam perlindungan karier mereka. Serta akan berimbas pula terhadap peningkatan kualitas pelayanan di instansi pemerintah,” tambah Mustari Irawan.