Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, sejauh ini masih ada sekitar 1 juta pekerja penerima bantuan subsidi upah atau BSU yang belum mendapat pencairan dana Rp 600.000. Padahal, batas akhir pengambilan BSU pada 20 Desember 2022.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, lantas menceritakan kronologis kendala pencairan BSU 2022. BPJS Ketenagakerjaan disebutnya telah menyerahkan 15,6 juta data pekerja calon penerima BSU 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari hasil proses screening kepesertaan PNS, TNI/Polri, dan Penerima Bantuan Sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM), terdapat 2,8 juta tenaga kerja yang dinyatakan tidak eligible. Sehingga diperoleh total data eligible sebagai penerima BSU 2022 sebesar 12,8 juta pekerja.
Advertisement
"Sampai dengan press release ini dipublikasikan, total dana BSU telah disalurkan kepada 11,6 juta pekerja dengan success rate 90,8 persen," jelas Anggoro dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).
Pada tahap awal, ia menyampaikan, penyaluran dana BSU dilakukan melalui bank Himbara dengan total penerima sebesar 9,2 juta.
Bagi tenaga kerja yang tidak memiliki nomor rekening Himbara, penyaluran dilakukan pada tahap selanjutnya melalui PT Pos Indonesia.
"Dari total 3,6 juta target penyaluran melalui PT Pos Indonesia, telah dilakukan penyaluran kepada 2,5 juta (67,2 persen) tenaga kerja. Masih terdapat sisa data sebanyak 1,1 juta (32,8 persen) yang saat ini sedang dilakukan proses percepatan penyaluran," terangnya.
"Salah satu kendala yang sangat berpengaruh terhadap penyaluran BSU tahun 2022 adalah penyebaran informasi terkait eligibilitas calon penerima BSU tahun 2022," imbuh Anggoto.
Cara Penyebaran BSU
Oleh karenanya, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun PT Pos Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk dapat menyampaikan informasi BSU 2022 sampai ke pada calon penerima BSU yang ada di remote area melalui beberapa cara, antara lain:
1. Penyebaran info melalui web baik BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia
2. Penyebaran info melalui media sosial resmi, baik BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia 3. Iklan di media elektronik seperti radio oleh PT Pos Indonesia
"Kami mengimbau kepada para pekerja untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun Program BSU," pinta Anggoro.
"Bagi pekerja yang ingin mengetahui status kelayakan calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi BSU BPJamsostek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," tandasnya.
Advertisement