Sukses

Pengguna Aplikasi LAPOR! Didominasi Anak Muda

Data nasional Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)-LAPOR!, masyarakat yang paling banyak melakukan pengaduan berada dalam rentang usia 20-34 tahun sebanyak 42 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pengaduan pelayanan publik melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) terus digaungkan kepada berbagai unsur masyarakat, termasuk mahasiswa. Selain untuk menjaring partisipasi, suara mahasiswa yang kritis juga diperlukan demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menyampaikan, saat ini pengguna aplikasi LAPOR! didominasi oleh generasi muda.

“Hal ini menunjukkan bahwa telah terdapat partisipasi aktif pemuda yang berperan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR! dan peran mahasiswa yang kritis dalam menyampaikan pendapatnya perlu terus didorong agar kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” ujar Diah dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).

Berdasarkan data nasional Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)-LAPOR!, masyarakat yang paling banyak melakukan pengaduan berada dalam rentang usia 20-34 tahun sebanyak 42 persen. Sedangkan, pengguna berusia dibawah 20 tahun menempati terbanyak kedua dengan 25 persen.

Hal ini juga dikarenakan proses pengaduan yang simpel. Masyarakat dapat mengadu melalui berbagai kanal yang tersedia, mulai dari laman lapor.go.id, SMS 1708, melalui media sosial Twitter @lapor1708, hingga aplikasi mobile yang telah tersedia di Android dan iOS.

Diah yang juga Guru Besar Universitas Sriwijaya ini mengemukakan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dirinya juga menyampaikan terdapat alasan mengapa partisipasi masyarakat melalui pengaduan menjadi penting dalam pelayanan publik.

 

2 dari 3 halaman

Alasan

Pemenuhan hak masyarakat akan rasa ketidakpuasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi alasan pertama.

"Berdasarkan pengaduan yang masuk, maka pemerintah harus menerima keluhan dan aspirasi yang disampaikan untuk kemudian dilakukan perbaikan agar kualitas pelayanan publik terpenuhi," ungkap Diah.

Alasan kedua, penggunaan aplikasi LAPOR! menjadi sarana pemerintah untuk dapat merespons ketidaktahuan masyarakat yang bermuara menjadi keluhan masyarakat. Sehingga, pengaduan dapat menjadi sarana pemerintah untuk pemberian penjelasan, edukasi, dan klarifikasi.

Kemudian, alasan terakhir adalah pengaduan masyarakat menjadi kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perbaikan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Dengan adanya pengaduan, penyedia layanan dapat mengetahui kekurangan dari layanan yang diberikan.

 

3 dari 3 halaman

No Wrong Door Policy

Diah menyampaikan, masyarakat sebagai penerima pelayanan publik, termasuk mahasiswa, berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan.

Hadirnya SP4N-LAPOR! mengusung prinsip no wrong door policy, sehingga menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

“Oleh karenanya, penggunaan LAPOR! dan partisipasi aktif perlu terus ditingkatkan. Kami yakin mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyuarakan peran penting pengaduan demi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkas Diah.