Sukses

Waspada, Korban Pinjol Ilegal Terus Berjatuhan Kalau Masyarakat Malas Belajar

OJK akan terus memperluas sosialisasi mengenai bahaya pinjol ilegal kepada masyarakat, sehingga tingkat literasi keuangan bisa mengimbangi kenaikan angka inklusi keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap produk dan jasa keuangan legal. Upaya ini dilakukan guna memitigasi aksi oknum seperti pelaku pinjol ilegal, yang kerap menjerat korban lewat aksi penipuan.

Program itu salah satunya dilakukan dengan menggelar acara Edukasi Keuangan Bersama SiMOLEK (Sarana Informasi Mobil Edukasi dan Literasi Keuangan) Edutaiment bagi Masyarakat Demak, Minggu (11/12/2022).

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mendapat bocoran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, banyak masyarakatnya yang jadi korban pinjol ilegal.

"Banyak sekali memang teman-teman kita yang jadi korban pinjol. Jangankan ibu atau bapak di sini, saudara saya juga banyak yang terkena korban pinjol, dan itu sampai menyebabkan masalah cukup serius, jadi urusan rumah tangga, banyak sekali," ujarnya.

Friderica lantas mengingatkan beberapa ciri pinjol ilegal. Pertama, dia akan menawarkan kemudahan dan kecepatan, tapi sudah pasti bunga lebih tinggi, mencekik leher. "Kemudian, kalau investasi dijanjikan iming-iming janji surga, bilangnya enggak ada risiko, pasti untung," imbuhnya.

"Hati-hati ibu atau bapak, banyak sekali korban penipuan investasi maupun pinjaman abal-abal, angkanya sudah mencapai triliunan rupiah. Ini banyak sekali, dan terus terjadi selama masyarakat tidak mau belajar tentang bagaimana mereka memahami produk dan jasa keuangan yang legal," tegasnya.

Menindaki situasi itu, OJK dikatakannya akan terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat, agar tingkat literasi keuangan bisa mengimbangi kenaikan angka inklusi keuangan.

"Salah satu tugas utama OJK, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Jadi kami bertugas melindungi bapak/ibu semua dari praktik-praktik yang merugikan konsumen dan masyarakat," pungkas Friderica.

2 dari 4 halaman

Satgas Waspada Tindak 618 Pinjol Ilegal hingga November 2022

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menindak sebanyak 618 pinjaman online atau pinjol ilegal hingga November 2022.

Ini disampaikan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. "Pada bulan November 2022 ini, telah dilakukan penindakan 41 pinjaman online ilegal. Sehingga sepanjang 2022 ini sudah dilakukan penindakan sebanyak 618 pinjol yang ilegal," kata dia dalam konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).

SWI juga sudah menindak 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal sejak Januari hingga November 2022.

Guna penindakan pinjol dan investasi yang ilegal, OJK giat berkolaborasi dengan Menkominfo, Kementerian, asosiasi dan lembaga lain termasuk aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi.

Dengan dilakukannya kolaborasi yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan berbagai pihak. Maka OJK melalui SWI semakin optimistis bahwa sektor jasa keuangan siap dalam menghadapi ketidakpastian di masa mendatang.

"OJK proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan stakeholder dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya mengantisipasi risiko eksternal serta turut menopang perkembangan ekonomi ke depan," ujarnya.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari, merinci dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan, 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

“Jenis pengaduan yang paling banyak adalah permasalahan restrukturisasi kredit/pembiayaan, keberatan atas perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” kata Friderica Widyasari.

Kendati demikian, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan.

 

3 dari 4 halaman

Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado, 2 Orang Jadi Tersangka

Subdirektorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Manado, Sulawesi Utara.

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Pihak kepolisian terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.

"dilakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman daring ilegal ini," ujarnya. Dilansir dari Antara.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.

4 dari 4 halaman

Sudah Jalan Setahun

Kegiatan pinjaman daring illegal ini diketahui sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan perputaran uang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya

Kantor pinjaman daring ilegal tersebut juga menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.

Auliansyah menjelaskan penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.

Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari.